Susno Duadji Resmi Daftarkan Peninjauan Kembali ke PN Jaksel

Pengacara masih merahasiakan bukti baru yang digunakan Susno Duadji untuk mengajukan PK ini.

oleh Edward Panggabean diperbarui 10 Jul 2013, 17:11 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2013, 17:11 WIB
susno-xyz-ilustrasi-130503c.jpg
Terpidana mantan Kabareskrim Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum terakhir itu diajukan oleh pengacara Susno, Untung Sunaryo. Namun, bukti baru yang digunakan Susno untuk mengajukan PK ini masih dirahasiakan.

"Itu nanti teknis, sidangnya kan terbuka untuk umum. Ini lengkap nanti di dalam memori itu dibacakan lengkap," kata Untung usai mendaftar registrasi PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).

Untung memastikan, saat sidang PK nanti akan menghadirkan Susno ke persidangan. Sebab, pihak pengacara telah menerima surat izin dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, tempat Susno dibui.

"Ini surat izin dari Lapas Cibinong. Sudah kami beritahukan ke Kejari Jaksel. Kami juga sudah laporkan ke pengadilan bahwa beliau akan hadir dalam persidangan," ujar dia.

Menurut Untung, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2011 bahwa seorang terpidana diberikan hak untuk menghadiri persidangan dalam tingkat PK. "Beliau menyampaikan surat pengantarnya menurut SEMA 2011, untuk PK yang bersangkutan harus hadir, makanya tadi diberikan surat pengantar dari Kalapas," ujar Untung.

Saat ini, Susno tengah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lapas kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, setelah menyerahkan diri pada 3 Mei 2013. Dia dipenjara karena kasasi yang diajukan, terkait kasus suap perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008, ditolak oleh MA.

Berdasarkan putusan MA pada November 2012, Susno divonis pidana 3,5 tahun penjara denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar subsider 6 bulan penjara. (Eks/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya