Dinkes Jakarta Data Ulang Peserta PBI BPJS Kesehatan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bakal Dihapus

Ani menyampaikan, pihaknya total telah menghapus 400 ribu lebih data peserta penerima PBI yang ditemukan tak layak. Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap data Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

oleh Winda Nelfira diperbarui 31 Des 2024, 14:06 WIB
Diterbitkan 31 Des 2024, 14:06 WIB
Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Harvey Moeis Pikir-Pikir
Suami dari artis Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta tengah melakukan penataan ulang data berisi nama-nama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dianggap tak layak masuk sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal ini disampaikan Ani menanggapi soal masuknya nama terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi sebagai peserta penerima PBI dalam program BPJS sejak 1 Maret 2018. Ani bilang, nama keduanya masuk dalam proses penataan dan bakal dihapus.

"Ya itu masuk di dalam proses penataan ya. Proses penataan itu kan ada banyak hal. yang pertama kita cleanse-in data dulu, yang kita lakukan pertama cleanse-in data, ada yang salah segmen, ada yang duplikasi," kata Ani kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (31/12/2024).

Ani menyampaikan, pihaknya total telah menghapus 400 ribu lebih data peserta penerima PBI yang ditemukan tak layak. Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap data Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

"Misalkan pekerja nih, kalau pekerja kan harusnya dibayarin sama pemberi kerjanya, oh kok masuk PBI Pemda, itu kita bersihin, ada PNS mungkin dulunya belum PNS jadi masuk di segmen PBI Pemda, oh tadi 3 tahunnya masuk PNS, masih disini (PBI). Hal-hal kayak gitu kita udah bersihin sampai sekitar 400 ribu lebih yang kita bersihin," jelas Ani.

Selain membersihkan data peserta yang tidak layak, Pemprov Jakarta juga sedang membahas rencana revisi peraturan gubernur (Pergub) untuk memperbaiki sistem klasifikasi peserta JKN.

 

Diarahkan ke Peserta Mandiri Bagi yang Mampu

Ani menyebut, revisi Pergub ini untuk memastikan agar warga mampu yang tercatat dalam PBI diarahkan ke segmen kepesertaan mandiri. Sementara itu, PBI bakal difokuskan untuk warga yang tidak mampu.

"Termasuk rencana untuk memperbaiki merevisi pergub, itu juga bagian dari proses penataan. Jadi panjangnya itu akan tersampai juga ke sana untuk masyarakat yang kelompok-kelompok yang mampu membayar secara mendiri, maka kita akan dorong untuk beralih segmen ke mandiri," ucap Ani.

Ani menuturkan, pihaknya berpedoman pada prinsip atau kebijakan Universal Health Coverage (UHC). Prinsip UHC menekankan prinsip gotong royong yang mengahruskan peserta kategori mampu dan sehat membantu memberikan subsidi kepada warga yang tidak mampu atau sakit.

"Prinsipnya supaya BPJS itu bisa berjalan dengan baik, memang harus terdukung oleh semua orang. Jadi cakupannya itu semesta, ada gotong royong di situ, orang-orang yang tidak sakit, yang sehat mensubsidi yang sakit, yang mampu mungkin mensubsidi yang tidak mampu gitu ya," katanya.

Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin
Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya