MK Gelar Sidang `Perseteruan` Bawaslu Vs DPR Aceh

MK) menggelar sidang perdana Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan DPR Aceh.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Jul 2013, 14:59 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2013, 14:59 WIB
hukum-adil130404c.jpg
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pemohon dalam perkara ini adalah Bawaslu yang merasa kewenangan konstitusionalnya untuk membentuk Bawaslu Provinsi Aceh telah dilanggar DPRA.

Staf Humas MK Kencana Suluh Hikmah mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan merekrut anggota Bawaslu provinsi guna mengawasi pemilu.

"Atas dasar hukum tersebut, Pemohon mendalilkan pihaknya telah menetapkan tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Aceh guna melaksanakan tahap seleksi dan memberitahukannya kepada Ketua DPR Provinsi Aceh," kata Kencana di Gedung MK, Rabu (17/7/2013).

Namun, kata Kencana, pihak DPRA kemudian menyampaikan keberatannya terhadap perekrutan anggota Bawaslu Provinsi Aceh tersebut. "Pihak DPRA juga menolak untuk mengakui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Aceh sebagai bentukan Bawaslu RI," kata dia.

Hal ini, lanjut dia, didasarkan pada UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan bahwa DPR Aceh juga memiliki kewenangan untuk merekrut anggota Bawaslu Aceh yang kemudian disebut sebagai panitia pengawas pemilih (Panwaslih). (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya