Arus SBY: Kementerian Rapor Merah Dipimpin Orang Parpol Loyo

"Rata-rata kementerian yang dipimpin orang parpol mendapatkan penilaian buruk dari Ombudsman dalam hal pelayanan," kata Suhaimin.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Jul 2013, 19:19 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2013, 19:19 WIB
sby-konversin-130707b.jpg
Aliansi Rakyat untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Arus SBY) menilai rapor merah 5 kementerian yang diberikan Ombudsman seharusnya bisa menjadi cambuk bagi segenap menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II untuk bekerja lebih baik. Terutama, dalam hal standar pelayanan publik.

Meski demikian, Arus SBY menilai rapor jelek itu tidak lepas karena kementerian tersebut dipimpin oleh orang-orang partai politik atau Parpol.

"Rata-rata kementerian yang dipimpin oleh orang partai politik mendapatkan penilaian buruk dari Ombudsman dalam hal pelayanan. Ini jelas kementerian dipimpin orang parpol pada loyo," kata Koordinator Arus SBY, Akhmad Suhaimi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/7/2013).

Ia menjelaskan hampir semua kementerian yang dipimpin parpol bernilai buruk mendapatkan merah dan kuning dari Ombudsman. Hanya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mendapat nilai aman atau warna hijau sekalipun dipimpin oleh orang parpol.

"Tentu patut diberikan apresiasi bagi kementerian yang dapat mempertahankan nilai baik di tahun politik ini," ucapnya.

Karena itu, ia menambahkan, para menteri dan pejabat setingkat menteri sudah seharusnya bekerja lebih giat lagi dalam menjalankan pemerintahan ke depan. "Evaluasi menyeluruh kinerja menteri untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik," jelas Akhmad.

Rapor Merah

Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik. Khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang memuat komponen standar pelayanan publik.

"Dari hasil observasi itu menunjukkan 5 kementerian mendapat rapor merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar pelayanan sebagaimana dalam UU Pelayanan Publik," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana.

5 Kementerian itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pertanian (Kementan), serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

9 Kementerian di zona kuning, yakni Kelementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Sedangkan 4 kementerian masuk zona hijau. Mereka adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (Adi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya