TKI Pergi Tidak Lewat Kepala Desa = Trafficking

Jalur resmi itu bisa dimulai dari pendataan tingkat Kepala Desa di setiap masing-masing wilayah.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Jul 2013, 17:03 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2013, 17:03 WIB
jumhur-bisa-130714b.jpg
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menegaskan kembali kepada calon TKI untuk berangkat lewat jalur resmi. Hal itu guna meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, seperti majikan yang semena-mena. Jalur resmi itu bisa dimulai dari pendataan tingkat Kepala Desa di setiap masing-masing wilayah.

"Jadi, kalau berangkat tidak lewat Kepala Desa, nggak lewat Camat dan jalur yang benar dan resmi, itu berarti trafficking. Bisa diperkosa, bisa digebukin," kata Jumhur di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2013).

Saat ini, BNP2TKI juga sedang menggalakkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kartu ini sebagai dokumen pemberangkatan TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur.

"Kalau itu tidak ada itu, bahaya. Mesir tidak jadi tempat tujuan, tapi di sana ada 5.000 TKI. Suriah baru kemarin jadi tujuan TKI, pas didata ada 40.000. Itulah bahayanya. Kalau tersangkut kasus hukum baru kelihatan," tegas Jumhur.

Pihaknya juga mengaku sudah mempermudah akses untuk mengetahui calon TKI yang akan berangkat melalui jalur resmi. Dan itu bisa dilihat dari website yang dimiliki BNP2TKI, jika calon TKI tersebut berangkat dari jalur resmi. (Ism/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya