Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang digodok DPR dan pemerintah dinilai memerlukan kajian sebelum disahkan. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) minta beberapa pasal dalam RUU itu dikaji ulang. Terutama, soal wewenang pengangkatan pegawai ASN.
"Pasal yang kami maksud adalah mengenai pengangkatan pegawai ASN yang wewenangnya dilakukan oleh Pejabat Karir Tertinggi (PKT) yang ada di lingkungan pemerintahan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) dalam skala Pemerintah Daerah," kata Ketua Umum Apkasi Isran Noor di Jakarta, Selasa (30/7/2013)
Isran menjelaskan, pasal tersebut menghilangkan kewenangan Kepala Daerah yang selama ini sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan berjalan dengan baik. Kepala Daerah, kata dia, perlu didukung oleh instrumen birokrasi agar program yang telah disusun dapat berjalan maksimal dalam rangka percepatan pembangunan.
Karena itu, Isran menjelaskan, posisi Kepala Daerah sebagai pejabat yang berwenang terhadap kepegawaian sangat strategis guna mendapat dukungan kinerja aparatur derah dalam rangka menjalankan program pemerintahan.
Ia pun menegaskan Apkasi dan Apeksi secara prinsipil mendukung kehadiran aparatur sipil, yang berbasis profesionalisme dan kompetensi serta memenuhi kualifikasi dalam menduduki jabatannya.
Setelah melalui 3 kali sidang kabinet di Istana, pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan RUU ASN dan akan membawanya ke Parlemen untuk disahkan DPR. Pemerintah berharap RUU ASN ini bisa disahkan Agustus atau paling lambat akhir 2013 ini. (Adi/Ism)
"Pasal yang kami maksud adalah mengenai pengangkatan pegawai ASN yang wewenangnya dilakukan oleh Pejabat Karir Tertinggi (PKT) yang ada di lingkungan pemerintahan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) dalam skala Pemerintah Daerah," kata Ketua Umum Apkasi Isran Noor di Jakarta, Selasa (30/7/2013)
Isran menjelaskan, pasal tersebut menghilangkan kewenangan Kepala Daerah yang selama ini sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan berjalan dengan baik. Kepala Daerah, kata dia, perlu didukung oleh instrumen birokrasi agar program yang telah disusun dapat berjalan maksimal dalam rangka percepatan pembangunan.
Karena itu, Isran menjelaskan, posisi Kepala Daerah sebagai pejabat yang berwenang terhadap kepegawaian sangat strategis guna mendapat dukungan kinerja aparatur derah dalam rangka menjalankan program pemerintahan.
Ia pun menegaskan Apkasi dan Apeksi secara prinsipil mendukung kehadiran aparatur sipil, yang berbasis profesionalisme dan kompetensi serta memenuhi kualifikasi dalam menduduki jabatannya.
Setelah melalui 3 kali sidang kabinet di Istana, pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan RUU ASN dan akan membawanya ke Parlemen untuk disahkan DPR. Pemerintah berharap RUU ASN ini bisa disahkan Agustus atau paling lambat akhir 2013 ini. (Adi/Ism)