Dapat Remisi, 400 Napi Lapas Paledang Bebas Saat Lebaran

845 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Paledang Kota Bogor diusulkan mendapatkan remisi di momen berbahagia itu.

oleh Tan diperbarui 01 Agu 2013, 01:34 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2013, 01:34 WIB
kronologi-kabur-130717b.jpg
Pada momen Hari Raya Lebaran, sejumlah narapidana biasanya mendapatkan remisi. Kali ini, 845 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Paledang Kota Bogor diusulkan mendapatkan remisi di momen berbahagia itu.

"Pengajuan sudah kita kirimkan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, sebanyak 845 narapidana kita usulkan untuk menerima remisi Lebaran tahun ini," kata Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Binakdik) Lapas Paledang Kota Bogor, Iwan Setiawan, di Bogor, Rabu 31 Juli 2013.

Iwan menyebutkan, data sementara hingga kini dari 845 usulan remisi, sebanyak 400 narapidana di luar PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 A telah disetujui pengusulan remisinya oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Dari 400 narapidana yang usulan remisinya telah disetujui tersebut, terdapat 12 narapidana yang akan bebas langsung pada Lebaran.

"Sampai saat ini kami masih menunggu proses persetujuan pengusulan lainnya, biasanya sebelum lebaran sudah diketahui total jumlah yang terima remisi berapa dari jumlah yang telah diusulkan," urai Iwan.

Menurut Iwan, total pengajuan remisi tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 600 narapidana.

Peningkatan ini, tuturnya, seiring dengan jumlah masa tahanan para narapidana yang memenuhi unsur untuk mendapatkan remisi.

Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan upaya penghargaan kepada HAM, untuk narapidana yang telah berkelakukan baik dan mau memperbaiki diri selama di Lembaga Pemasyarakatan.

Dengan remisi tersebut, jelasnya, akan ada pengurangan masa tahanan dengan kriteria untuk narapidana dengan masa hukuman kurang satu tahun mendapat remisi 15 hari, sedangkan untuk narapidana yang sudah menjalani hukuman lebih dari satu tahun mendapat potongan masa hukuman 2 bulan.
    
Iwan menambahkan, pada hakekatnya pemberian remisi dilakukan agar narapidana dapat sesegera mungkin berintegrasi dalam kehidaupan masyarakat secara sehat, sehingga dapat kembeli mengemban tanggung jawab sebagai anggota masyarakat.

Sementara itu, terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34 A tentang Remisi Bagi Narapidana Narkoba, Korupsi, Terorisme dan Kejahatan Transnasional, Iwan belum mau menyebutkan berapa jumlahnya, karena sampai saat ini persetujuannya belum keluar dari Dirjen Kemenkumham.
    
"Totalnya ada 845 napi yang kita usulkan, termasuk didalamnya PP 99 Tahun 2012. Berapa jumlahnya belum diketahui. Sebenarnya hari ini baru ada penambahan 15 orang napi lagi yang kita usulkan, dari 830 napi yang sudah kita usulkan hari sebelumnya. Jadi total hari terakhir pengajuan semuanya ada 845 napi yang diusulkan remisi," paparnya.
    
Iwan menjelaskan, pihaknya tidak ingin menghalang-halangi narapidana untuk mendapatkan remisi. Siapa pun yang memenuhi persyaratan akan diusulkan.

Terkait persetujuan usulan berada pada kewenangan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan Dirjen Kemenkumham. (Ant/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya