Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menetapkan anggota Komisi XI DPR Olly Dondokambey menggantikan posisi Ketua Komisi XI DPR RI yang dijabat oleh Emir Moeis.
Emir merupakan mantan Bendahara Umum PDIP yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun 2004.
"Sudah kita putuskan, penggantinya Olly Dondokambey," kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Bambang menjelaskan, Olly yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu akan dilantik menjadi Ketua Komisi XI pada saat sidang Paripurna. "Nanti dibacakan di paripurna hari ini," ungkap Bambang.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Emir pada 26 Juli 2012. Emir diduga menerima suap senilai lebih dari US$ 300.000 atau Rp 2,8 miliar.
Penerimaan hadiah atau janji itu kapasitasnya saat yang bersangkutan masih sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service - rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). (Adi/Ism)
Emir Moeis Ditahan KPK, Olly Dondokambey Jadi Ketua Komisi XI
Emir Moeis digantikan Olly karena ditahan KPK dalam kasus PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun 2004.
Diperbarui 27 Agu 2013, 11:01 WIBDiterbitkan 27 Agu 2013, 11:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengguna Motor Listrik Polytron Bisa Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan, Begini Caranya
Perbedaan Jaksa dan Hakim: Peran, Tugas, dan Kewenangan dalam Sistem Peradilan Indonesia
Syarat Wajib Puasa dan Rukun Menjalaninya, Perhatikan agar Ibadah Lebih Bermakna dan Diterima Allah SWT
Perbedaan Laparoskopi dan Laparotomi: Teknik Bedah Modern vs Konvensional
Polisi Tindak Remaja Pesta Miras Saat Ramadan di Senen, Jakarta Pusat
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Tengah Optimisme Pasar Asia
Perbedaan Syafakillah dan Syafakallah: Memahami Makna dan Penggunaannya
Cara Mudah Membedakan Madu Asli dan Palsu Tanpa Tes Laboratorium
Contoh Surat Pribadi untuk Ibu yang Menyentuh Hati
Pengangkatan CPNS 2024 Mundur ke Oktober 2025, Apa Alasannya?
Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Artinya, Begini Anjurannya
VIDEO: Istri Wali Kota bekasi Minta Maaf Usai Menginap di Hotel saat Banjir