Emir Moeis Ditahan KPK, Olly Dondokambey Jadi Ketua Komisi XI

Emir Moeis digantikan Olly karena ditahan KPK dalam kasus PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun 2004.

oleh Riski Adam diperbarui 27 Agu 2013, 11:01 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2013, 11:01 WIB
olly-130827b.jpg

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menetapkan anggota Komisi XI DPR Olly Dondokambey menggantikan posisi Ketua Komisi XI DPR RI yang dijabat oleh Emir Moeis.

Emir merupakan mantan Bendahara Umum PDIP yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun 2004.

"Sudah kita putuskan, penggantinya Olly Dondokambey," kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Bambang menjelaskan, Olly yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu akan dilantik menjadi Ketua Komisi XI pada saat sidang Paripurna. "Nanti dibacakan di paripurna hari ini," ungkap Bambang.

KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Emir pada 26 Juli 2012. Emir diduga menerima suap senilai lebih dari US$ 300.000 atau Rp 2,8 miliar.

Penerimaan hadiah atau janji itu kapasitasnya saat yang bersangkutan masih sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service - rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). (Adi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya