Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi alat Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo akan menghadapi vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap hukuman yang akan dijatuhkan oleh hakim pada sidang yang rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB ini dapat memuaskan masyarakat terkait proses pemberantasan korupsi.
"Besok (hari ini) ada putusan yang penting pada kasus DS (Djoko Susilo). Ada capaian yang ingin diraih KPK sesuai tuntutan publik. Monumental kalau hakim bisa memutuskan sesuai harapan publik," kata Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (2/9/2013) malam.
Menurut Bambang, perkara Djoko Susilo yang ditangani lembaganya ini merupakan kasus pertama dalam konteks pencucian uang di mana harta yang tidak bisa dibuktikan asal usulnya yang sah dan meyakinkan dapat disita.
"Jadi kalau putusan mengakumulasi (korupsi dan pencucian uang) maka kita akan mendengarkan putusan yang monumental," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Djoko yang merupakan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri ini dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain hukuman badan, Djoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Jika sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tak mampu membayar, maka harta Djoko akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Kalau tidak, ditambah hukuman lima tahun penjara.
Bahkan, Djoko juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (Ein)
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap hukuman yang akan dijatuhkan oleh hakim pada sidang yang rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB ini dapat memuaskan masyarakat terkait proses pemberantasan korupsi.
"Besok (hari ini) ada putusan yang penting pada kasus DS (Djoko Susilo). Ada capaian yang ingin diraih KPK sesuai tuntutan publik. Monumental kalau hakim bisa memutuskan sesuai harapan publik," kata Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (2/9/2013) malam.
Menurut Bambang, perkara Djoko Susilo yang ditangani lembaganya ini merupakan kasus pertama dalam konteks pencucian uang di mana harta yang tidak bisa dibuktikan asal usulnya yang sah dan meyakinkan dapat disita.
"Jadi kalau putusan mengakumulasi (korupsi dan pencucian uang) maka kita akan mendengarkan putusan yang monumental," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Djoko yang merupakan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri ini dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain hukuman badan, Djoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Jika sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tak mampu membayar, maka harta Djoko akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Kalau tidak, ditambah hukuman lima tahun penjara.
Bahkan, Djoko juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (Ein)