Komisi Hukum: DPR Harus Desak MA Reformasi Internal

Anggota Komisi Hukum Nasional, Frans Hendra Winatra meminta DPR mendesak Mahkamah Agung melakukan reformasi kelembagaan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Sep 2013, 12:31 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2013, 12:31 WIB
mahkamah130122c.jpg

Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Frans Hendra Winatra meminta DPR mendesak Mahkamah Agung (MA) melakukan reformasi kelembagaan. Terutama, karena MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sudjiono Timan, koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Harapan saya lebih kepada DPR mendesak MA reformasi ke dalam," kata Frans dalam pesan singkatnya, Kamis (5/9/2013).

Selama ini Frans menilai, MA terkesan enggan melakukan perubahan di dalam. Itu bisa dilihat dari apa yang pernah didengarnya sewaktu mengikuti rapat di MA beberapa waktu silam terkait rencana pembentukan KHN.

Kala itu, ada Hakim Agung yang menyatakan tidak perlu ada reformasi di tubuh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

"Saya pernah datang rapat dengan MA, ada yang bilang 'tidak ada yang harus direformasi di kita kok, normal kok semuanya, everything is good kok'," kutip Frans.

Lebih jauh Frans melihat, terkadang putusan-putusan MA kurang berkualitas. Itu bisa dilihat dari putusan PK diterima, yang kemudian berbanding 180 derajat dari putusan kasasi. Salah satunya putusan PK Sudjiono, di mana secara otomatis itu menganulir putusan kasasi yang menghukum Sudjiono 15 tahun penjara.

"Pertimbangan dan putusan saling bertentangan. Kok bisa dikabulkan? Belum lagi dari sisi hukum acaranya," kata Frans.

MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dalam tingkat kasasi MA divonis 15 tahun penjara.

Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itu dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Rmn/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya