Pengelola: Listrik Kios ITC Mangga Dua Diputus Karena Nunggak

"Aliran listrik terpaksa diputus karena mereka menunggak pembayaran listrik selama berbulan-bulan," kata Henry

oleh Luqman Rimadi diperbarui 06 Sep 2013, 19:07 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2013, 19:07 WIB
pasang-listrik-130730b.jpg
Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Bukan Hunian ITC Mangga Dua, Henry Tjandra mengatakan aliran listrik yang dialirkan ke ratusan kios terpaksa diputus karena penyewa menunggak iuran listrik. Ia pun membantah lalai melayani penyewa kios sehingga mereka berdagang dengan kondisi gelap.

"Aliran listrik terpaksa diputus karena mereka menunggak pembayaran listrik selama berbulan-bulan. Menurut aturan pemerintah saja, kalau tidak bayar sebulan, aliran listrik bisa diputus langsung," kata Henry di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, (6/9/2013).

Henry menjelaskan, sebelum memutuskan listrik pihaknya telah memberikan toleransi waktu kepada para pedagang. Ia memberikan waktu hingga 7 bulan kepada para pedagang untuk membayar tunggakan listrik. Sejumlah pedagang di antaranya ada yang menunggak hingga 7 bulan.

"Ada (penyewa) yang menunggak dari 3-7 bulan. Karena itu, kami sepakat memutuskan aliran listrik supaya pemilik kios segera membayar tunggakan service charge. Tunggakannya itu listrik dan air selama Januari-Juli 2013," jelas Henry.

Henry menjelaskan, pemadaman dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama, pemadaman dilakukan kepada 272 kios yang dilakukan 19 Agustus 2013 lalu. Pemadaman itu akhirnya membuat pedagang yang menunggak bersedia membayar.

"Setelah dipadamkan, pemilik kios yang telah melakukan pembayaran ada sebanyak 255 kios. Sedangkan 17 kios lainnya belum membayar," jelas Henry,

Namun, pemadaman itu tidak membuat pedagang yang masih mempunyai tunggakan sadar. Pihak pengelola akhirnya kembali memadamkan listrik. Sebanyak 667 unit kios pun yang menunggak pembayaran pun akhirnya dimatikan. sebanyak 179 pemilik kios, akhirnya membayarkan tunggakan. "Para pemilik kios sadar kalau mereka sudah melakukan penunggakan service charge," katanya.

Namun setelah diselidiki, ternyata ada sebagian pedagang yang menunggak pembayaran listrik dan air membayar tagihan service charge ke rekening atas nama Koppas Madu dan rekening atas nama PPRS Lingkungan 1-A yang bukan pengelola sah.

"Kami tegaskan, PPRS Bukan Hunian ITC Mangga Dua adalah satu-satunya pengurus yang sah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Tahunan Anggota PPRS Bukan Hunian ITC Lingkungan 1-A," jelas Hendry.

padamnya listrik ratusan kios ITC Mangga Dua itu pun sampai ke telinga Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Ia pun mengkritik dinas terkait yang belum bisa mengatasi masalah itu.

"Masak urusan listrik di ITC Mangga Dua urusan Gubernuir. Nanti Dinasnya kerja apa?" tukas Jokowi di Jakarta, Kamis 5 September 2013 kemarin. (Adi/Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya