Jalin Asmara dengan Sisca Yofie, Kompol Albertus Dihukum

Kompol Albertus mendapat hukuman berupa penundaan pangkat selama 1 periode, penundaan pendidikan 6 bulan, serta penundaan naik gaji berkala.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 12 Sep 2013, 14:56 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2013, 14:56 WIB
sisca-yofiei-130812b.jpg
Polda Jawa Barat menjatuhkan sanksi kepada Kompol Albertus Eko Budiharto yang menjalin asmara dengan korban pembunuhan sadis Sisca Yofie. Sidang tersebut digelar pada Selasa 10 September.

"Persidangannya cuma satu kali. Yakni dari jam 9.00 WIB sampai jam 16.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul di Bandung, Kamis (12/9/2013).

Martinus menambahkan, dalam persidangan itu dirinya bertindak sebagai Atasan Hukum (Ankum). Dalam sidang displin itu, Kompol Albertus langsung divonis bersalah karena telah melanggar PP RI Nomor 2 tahun 2003 mengenai Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Untuk Pasal yang diterapkan yakni Pasal 3g dan Pasal 5a," tutur Martinus.

Dengan dijatuhkannya vonis itu, Kompol Albertus mendapat hukuman berupa penundaan pangkat selama satu periode, penundaan pendidikan selama 6 bulan, serta penundaan naik gaji berkala. Dia menambahkan, Kompol Albertus menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding.

Sisca Yofie tewas dalam sebuah pembunuhan keji pada Senin 5 Agustus. Polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam pembunuhan tersebut. Mereka adalah Wawan dan Ade.

Nama Kompol Albertus disebut-sebut dalam kasus ini karena ditemukan surat-suratnya di kamar Sisca. Diketahui, antara Kompol Albertus dan Sisca pernah terjalin sebuah hubungan asmara. (Ant/Eks/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya