Polri: Pasal KUHP Lebih Mudah Jerat Penembak Misterius

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, sementara yang paling kuat agar pelaku ditangkap, pasal pembunuhan berencana.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Sep 2013, 18:59 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2013, 18:59 WIB
ronny-f-sompie-1130912b.jpg
Mabes Polri mengungkapkan keputusan penggunaan Pasal Pidana 340 Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP pencurian dengan kekerasan bukan tanpa alasan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, ke-2 pasal yang ditentukan penyidik itu hanya untuk lebih mudah mengusut kasus penembakan Aipda Anumerta Sukardi.

"Sementara ini yang paling kuat agar pelaku ditangkap ya, pembunuhan berencana. Jadi lebih bagus kita pilih kasus yang lebih jelas. Daripada berandai-andai, nanti di persidangan malah lemah, jadi lepas," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Sebelumnya, Mabes Polri menegaskan penindakan terhadap pelaku yang membunuh Sukardi akan diganjar pasal berlapis tersebut.

Hal ini otomatis mengesampingkan pasal yang dapat menjerat pelaku dari undang-undang tentang pemberantasan terorisme. Menurut Ronny, untuk mengusut tindak terorisme harus ada alat bukti nyata bahwa pelaku terlibat tindakan teror tersebut.

"Berangkat dulu dari fakta yang ada. Yang jelas gimana bisa ungkap tersangkanya dulu. Kalau keduanya berhasil ditangkap dan dari pemeriksaan berkembang bisa dikenakan pasal-pasal undang-undang terorisme, ya dikenakan," jelas Ronny. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya