Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Neville Loreen (54) dan Ahmad Nurhikayat. Mereka adalah dua terdakwa kasus dugaan pemberi keterangan palsu atas perebutan hak asuh anak antara WNI Yeane Sailan (37) dengan pria asal Australia, Denis Anthony Michael.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim yang diketuai hakim Dahmiwirda menyatakan, terdakwa tidak terbukti memberikan keterangan palsu yang menyebabkan Yeane kehilangan hak asuh atas anaknya Luke Xavier Keet (9) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata Dahmiwirda saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (19/9/2013).
Keterangan palsu sebagaimana dakwaan JPU yakni menyebutkan, Loreen saat bersaksi dalam persidangan hak anak antara Yeane dengan Denis mengatakan bahwa sebagai Ibu, Yeane kerap memukul Luke. Yeane pun kerap mabuk-mabukan dan pulang ke rumah hingga larut malam.
Atas kesaksian Loreen itulah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 700/Pdt.P/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Agustus 2012 memutuskan mencabut kuasa asuh Yeane atas anaknya Luke.
Tak hanya terdakwa Loreen, Majelis Hakim yang juga diketuai hakim Dahmiwirda memvonis bebas pula terhadap terdakwa Ahmad Nurhikayat yang notabene anak buah Loreen.
Vonis bebas kedua terdakwa tersebut tak sesuai dengan tuntutan JPU yang mereka dengan penjara 1 tahun. Adapun kasus perebutan anak ini sendiri menjadi sorotan media karena Yeane merupakan Wakil Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Di tengah persidangan, ketua majelis hakim sempat menegur awak media untuk meminta izin sebelum mengambil gambar saat peliputan persidangan di ruang sidang 4 Ali Said. "Saudara jangan mengganggu persidangan, harus izin dulu," ucapnya.
Lantaran peringatan tersebut, sejumlah awak media kian bertambah, baik dari televisi dan media online. Saat seorang kameramen yang baru masuk ke ruang sidang, kemudian mengambil gambar, Hakim Darmi kembali mengetukan palu.
"Saudara dari mana, dari RCTI atau dari mana?" ucap Hakim Darmi dan langsung dijawab, "Dari TvOne Bu," ucap kameraman tersebut.
"Nah gitu, harus jelas, jangan main asal sorot saja," ucap Darmi.
Peringatan tersebut menimbulkan tanda tanya, terlebih persidangan ini merupakan sidang terbuka untuk umum dan kameramen tersebut berlaku tertib.
Sementara pengacara Yeane, Tommy Tri Harso Utomo menilai putusan bebas Loreen dan Ahmad merupakan putusan sangat aneh, yang mempertontonkan sulap hukum dari hakim. "Mungkin seharusnya dapat dimasukan dalam salah satu keajaiban dunia," ujar Tommy.
"Terlebih atas putusan Ahmad, dimana terdakwa yang mengakui atas perbuatan pidana yang dilakukan tapi dibebaskan, orang yang mau bertaubat atas perbuatan pidana yang dilakukan tak akan pernah dapat melakukannya tobatnya," ujar Tommy.
Mendengar putusan bebas itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan pikir-pikir dulu untuk ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Karena sebelumnya kedua terdakwa masing-masing di tuntut 1 tahun penjara. "Pikir-pikir dulu untuk ajukan kasasi kan ada waktu 14 hari," ucap Jaksa Indra Pramono.
Sementara pengacara terdakwa Lauren, Aldi Firmansyah mengatakan putusan bebas murni terhadap kliennya karena semua bukti-bukti kliennya tidak melakukan tindak pidana. "Kalau jaksa Kasasi, kami akan mengajukan kontra memori kasasi," ucapnya. (Mvi/Ary)
Dalam pertimbanganya, majelis hakim yang diketuai hakim Dahmiwirda menyatakan, terdakwa tidak terbukti memberikan keterangan palsu yang menyebabkan Yeane kehilangan hak asuh atas anaknya Luke Xavier Keet (9) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata Dahmiwirda saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (19/9/2013).
Keterangan palsu sebagaimana dakwaan JPU yakni menyebutkan, Loreen saat bersaksi dalam persidangan hak anak antara Yeane dengan Denis mengatakan bahwa sebagai Ibu, Yeane kerap memukul Luke. Yeane pun kerap mabuk-mabukan dan pulang ke rumah hingga larut malam.
Atas kesaksian Loreen itulah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 700/Pdt.P/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Agustus 2012 memutuskan mencabut kuasa asuh Yeane atas anaknya Luke.
Tak hanya terdakwa Loreen, Majelis Hakim yang juga diketuai hakim Dahmiwirda memvonis bebas pula terhadap terdakwa Ahmad Nurhikayat yang notabene anak buah Loreen.
Vonis bebas kedua terdakwa tersebut tak sesuai dengan tuntutan JPU yang mereka dengan penjara 1 tahun. Adapun kasus perebutan anak ini sendiri menjadi sorotan media karena Yeane merupakan Wakil Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Di tengah persidangan, ketua majelis hakim sempat menegur awak media untuk meminta izin sebelum mengambil gambar saat peliputan persidangan di ruang sidang 4 Ali Said. "Saudara jangan mengganggu persidangan, harus izin dulu," ucapnya.
Lantaran peringatan tersebut, sejumlah awak media kian bertambah, baik dari televisi dan media online. Saat seorang kameramen yang baru masuk ke ruang sidang, kemudian mengambil gambar, Hakim Darmi kembali mengetukan palu.
"Saudara dari mana, dari RCTI atau dari mana?" ucap Hakim Darmi dan langsung dijawab, "Dari TvOne Bu," ucap kameraman tersebut.
"Nah gitu, harus jelas, jangan main asal sorot saja," ucap Darmi.
Peringatan tersebut menimbulkan tanda tanya, terlebih persidangan ini merupakan sidang terbuka untuk umum dan kameramen tersebut berlaku tertib.
Sementara pengacara Yeane, Tommy Tri Harso Utomo menilai putusan bebas Loreen dan Ahmad merupakan putusan sangat aneh, yang mempertontonkan sulap hukum dari hakim. "Mungkin seharusnya dapat dimasukan dalam salah satu keajaiban dunia," ujar Tommy.
"Terlebih atas putusan Ahmad, dimana terdakwa yang mengakui atas perbuatan pidana yang dilakukan tapi dibebaskan, orang yang mau bertaubat atas perbuatan pidana yang dilakukan tak akan pernah dapat melakukannya tobatnya," ujar Tommy.
Mendengar putusan bebas itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan pikir-pikir dulu untuk ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Karena sebelumnya kedua terdakwa masing-masing di tuntut 1 tahun penjara. "Pikir-pikir dulu untuk ajukan kasasi kan ada waktu 14 hari," ucap Jaksa Indra Pramono.
Sementara pengacara terdakwa Lauren, Aldi Firmansyah mengatakan putusan bebas murni terhadap kliennya karena semua bukti-bukti kliennya tidak melakukan tindak pidana. "Kalau jaksa Kasasi, kami akan mengajukan kontra memori kasasi," ucapnya. (Mvi/Ary)