Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi menyebut semestinya pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Koja, Jakarta Utara, tidak dikerjakan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Sebaiknya itu tanggung jawab Dinas Perumahan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menguasai bidang konstruksi bangunan.
Terkait hal itu, Kepala Dispora DKI Jakarta, Rationo, mengaku tak keberatan bila pihaknya tidak lagi diberi kewenangan menggarap proyek pengerjaan bangunan GOR, atau bangunan lain yang terkait dengan kepemudaan dan fasilitas olahraga.
"Sebetulnya saya lebih bangga ketika mengurusi pertandingan, pengadaan tanah dan pembangunan-pembangunan diserahkan ke ahlinya saja. Orang tahu Rationo ini ahlinya main bola, olahraga. Kalau ngurusin itu sebetulnya tidak kompeten," ujar Rationo di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat, (20/9/2013).
Namun, aturan yang ada saat ini menurut Rationo tidak seperti itu. Tiap SKPD mendapat anggaran dan program-program serta mengerjakan proyek pembangunan masing-masing.
"Hanya kan saat ini ada undang-undang pengadaan tanah di SKPD. Saya setuju dengan perkataan Wagub, dikerjakan oleh Dinas Perumahan, tidak apa-apa, kita user tinggal pakai," kata dia.
Jokowi menilai penyebab robohnya GOR Koja karena dikerjakan Dispora, yang tidak mempunyai kemampuan teknis pembangunan dan rekonstruksi pembangunan GOR. Walau saat pembangunan menggunakan jasa konsultan, menurut Jokowi tetap saja, sebagai penanggung jawab, Dinas perlu menguasai. Itu sebagai bentuk pengawasan dan kontrol.
"Walau dikerjakan oleh konsultan, kan juga butuh pengawasan dan kontrol, makanya harus dinas yang menguasai teknisnya," kata Jokowi. (Ado/Ism)
Terkait hal itu, Kepala Dispora DKI Jakarta, Rationo, mengaku tak keberatan bila pihaknya tidak lagi diberi kewenangan menggarap proyek pengerjaan bangunan GOR, atau bangunan lain yang terkait dengan kepemudaan dan fasilitas olahraga.
"Sebetulnya saya lebih bangga ketika mengurusi pertandingan, pengadaan tanah dan pembangunan-pembangunan diserahkan ke ahlinya saja. Orang tahu Rationo ini ahlinya main bola, olahraga. Kalau ngurusin itu sebetulnya tidak kompeten," ujar Rationo di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat, (20/9/2013).
Namun, aturan yang ada saat ini menurut Rationo tidak seperti itu. Tiap SKPD mendapat anggaran dan program-program serta mengerjakan proyek pembangunan masing-masing.
"Hanya kan saat ini ada undang-undang pengadaan tanah di SKPD. Saya setuju dengan perkataan Wagub, dikerjakan oleh Dinas Perumahan, tidak apa-apa, kita user tinggal pakai," kata dia.
Jokowi menilai penyebab robohnya GOR Koja karena dikerjakan Dispora, yang tidak mempunyai kemampuan teknis pembangunan dan rekonstruksi pembangunan GOR. Walau saat pembangunan menggunakan jasa konsultan, menurut Jokowi tetap saja, sebagai penanggung jawab, Dinas perlu menguasai. Itu sebagai bentuk pengawasan dan kontrol.
"Walau dikerjakan oleh konsultan, kan juga butuh pengawasan dan kontrol, makanya harus dinas yang menguasai teknisnya," kata Jokowi. (Ado/Ism)