Komisioner KY Imam Anshori Tak Penuhi Panggilan Komisi III DPR

"Kalau melantik mungkin masih dipahami, tapi itu kan tidak. Masak KY melantik bupati," sindir Gede Pasek.

oleh Riski Adam diperbarui 23 Sep 2013, 18:13 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2013, 18:13 WIB
suap-hakim-130709b.jpg
Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Komisi Yudisial (KY) yang meminta izin Komisioner KY Imam Anshori Saleh tidak bisa memenuhi panggilan DPR, Senin (23/9/2013).

Imam Anshori diundang Komisi III DPR untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut ada upaya percobaan suap dari sejumlah anggota DPR terhadap KY dalam seleksi Calon Hakim Agung (CHA).

Menurut Gede Pasek, dalam surat itu KY beralasan Imam tidak bisa hadir karena menghadiri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Jawa Timur.

"Saudara Imam Anshori Saleh menghadiri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Padahal ini lebih serius dan penting, tapi dia lebih mementingkan menghadiri pelantikan," kata Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Gede Pasek yang juga politisi Partai Demokrat menjelaskan pernyataan yang dilontarkan anggota KY tidak sehat. Lantaran, pernyataan yang disampaikan menyakiti lembaga lain. Namun, saat lembaga yang diserang minta klarifikasi, KY justru tidak bisa menghadirinya secara langsung.

"Saya tidak tahu apa relevansinya, atau sekadar menghadiri pelantikan. Kalau melantik mungkin masih dipahami, tapi itu kan tidak. Masak KY melantik bupati?" sindir Gede Pasek.

Pasek menambahkan dalam surat yang ditandatangani pimpinan KY, Eman Suparman itu, pihak KY minta maaf karena tidak bisa menghadirkan Imam ke DPR.

"KY sudah minta maaf karena tidak bisa menghadirkan Imam ke DPR," tukas Gede.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengaku kerap mendapat telepon dari para anggota dewan dari beberapa fraksi yang meminta calon tertentu diloloskan dalam seleksi awal calon hakim agung di KY. Anggota dewan bahkan sempat menjanjikan imbalan Rp 1,4 miliar jika calon tersebut lolos.

Namun, Imam menolak tawaran itu. Di dalam sebuah rapat pleno KY pada 2012 untuk menentukan calon hakim agung yang lolos ke seleksi lanjutan, dia membuka adanya praktik suap itu. Alhasil, semua komisioner KY sepakat calon yang dititipkan itu dinyatakan tidak lolos. Tetapi, keputusan ini menimbulkan protes di DPR.

"Memang sempat marah-marah orang DPR walau tentu saja tidak marah ke saya. KY dikatakan tidak mampu. Lalu, DPR menunda uji kelayakan dan kepatutan," ucap Imam. (Adi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya