Paripurna DPR Setujui 4 Calon Hakim Agung Terpilih

Selanjutnya, 4 calon itu akan diserahkan kepada Pesiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dilantik sebagai hakim agung.

oleh Riski Adam diperbarui 24 Sep 2013, 12:58 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2013, 12:58 WIB
hakim-agunga-130924b.jpg
Rapat paripurna DPR menyetujui 4 calon yang sebelumnya terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III sebagai hakim agung. Selanjutnya, 4 calon itu akan diserahkan kepada Pesiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dilantik sebagai hakim agung.

"Apakah ini bisa kita setujui sebagai keputusan paripurna?" kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 924/9/2013).

Sontak pertanyaan Priyo itu disambut dengan jawaban setuju oleh peserta rapat paripurna. "Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dengan kompak. "Alhamdullilah. Untuk itu kita minta keempat hakim agung yang terpilih untuk memberikan penghormatan kepada sidang paripurna ini," sambung Priyo.

Keempat calon hakim agung yang terpilih itu adalah Zahrul Rabain, Eddy Army, Sumardijatmo dan Maruap Dohmatiga Pasaribu. Mereka terpilih dari 12 nama yang mengikuti seleksi.

Untuk diketahui, Zahrul Rabain adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo (Kamar Perdata), sementara Eddy Army adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Lampung, (Kamar Pidana). Sementara, Sumardijatmo merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung (Kamar Pidana), dan Maruap Dohmatiga Pasaribu adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan (Kamar Pidana).

Seleksi calon hakim agung ini mulai digelar di Komisi III sejak pekan lalu. Dalam prosesnya, banyak isu yang merebak dari seleksi ini. Antara lain adanya dugaan suap yang diberikan oleh peserta seleksi kepada oknum anggota Komisi III yang belakangan populer dengan sebutan "lobi toilet". (Eks/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya