Jaksa 'koboi' Marcos Panjaitan yang terlibat kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas SPBU di Mekar Jaya, Serpong, Tangerang batal muncul di hadapan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 23 September 2013. Karenanya, polisi akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua pada jaksa Pengadilan Negeri Tigaraksa tersebut.
"Alasan (mangkir) nya kurang jelas. Suratnya dilayangkan pekan ini, diharapkan pekan depan (Marcos) datang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Sementara itu, polisi menegaskan benda yang diduga senjata api jenis pistol yang diletakkan ke meja kantor SPBU saat cekcok dengan petugas itu juga harus dibawa. "Untuk nanti (senjatanya) dikonfirmasikan pada korban," ungkap Rikwanto.
Peristiwa itu bermula saat istri Marcos yang berinisial L mengendarai Toyota Rush bernomor polisi B 482 UCI hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Namun L masuk dari pintu yang salah.
"Alasan (mangkir) nya kurang jelas. Suratnya dilayangkan pekan ini, diharapkan pekan depan (Marcos) datang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Sementara itu, polisi menegaskan benda yang diduga senjata api jenis pistol yang diletakkan ke meja kantor SPBU saat cekcok dengan petugas itu juga harus dibawa. "Untuk nanti (senjatanya) dikonfirmasikan pada korban," ungkap Rikwanto.
Peristiwa itu bermula saat istri Marcos yang berinisial L mengendarai Toyota Rush bernomor polisi B 482 UCI hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Namun L masuk dari pintu yang salah.
Petugas pun mengingatkan L, namun L yang sudah berlaku salah malah enggan mengantre. Bahkan kepada petugas ngotot minta didahulukan mengisi bahan bakar. Tak terima perlakuan petugas, L menghubungi suaminya.
Setibanya di SPBU, Marcos pun memamerkan benda diduga senjata api kepada karyawan sambil mengancam. Akibatnya, salah satu karyawan SPBU jatuh pingsan lantaran ketakutan melihat aksi jaksa Koboi itu. (Mvi)