Tersangka kasus penggelapan dan penipuan dana proyek PT Krakatau Wajatama, Ari Haryo Wibowo alias Ari Sigit, batal masuk penjara. Karena, ada kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor.
"Di antara mereka sudah ada kesepakatan. Kerugian sudah dikembalikan. Jadi secara kerugian dan tuntutan digugurkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Dalam kasus penggelapan tersebut, cucu mantan Presiden Soeharto ini dilaporkan menggelapkan uang senilai Rp 2,5 miliar saat dirinya menjadi Komisaris PT Dinamoka Daya Andalan. Perusahaan tersebut menjadi pihak yang ditunjuk pelapor sebagai pengeruk tanah di sebuah proyek di Cilegon.
Sebelumnya, pada 28 Maret 2013 lalu berkas Ari telah dinyatakan lengkap (P21) namun sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, kedua belah pihak setuju berdamai.
"Tanggal 20 Juni sudah damai dan saat itu pula pelapor buat surat pencabutan laporan polisi. Selanjutnya 22 Juli 2013 perkara tersebut dihentikan penyidikannya oleh penyidik, karena telah terjadi perdamaian, serta tidak akan saling menuntut baik pidana maupun perdata di kemudian hari," jelas Rikwanto.
Sementara itu, pihak berwenang juga menyatakan telah memeriksa dokumen yang terkait dengan laporan tersebut. Hasilnya tidak ada masalah. "Ini yang prosesnya panjang karena AS banyak di luar negeri dan tersangkanya ada yang beberapa meninggal," jelas Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, kasus ini bisa saja kembali ke jalur hukum jika nantinya ada novum atau bukti-bukti baru meski kasus telah SP3. "Bisa dibuka kembali melalui praperadilan," imbuh Rikwanto. (Rmn/Yus)
"Di antara mereka sudah ada kesepakatan. Kerugian sudah dikembalikan. Jadi secara kerugian dan tuntutan digugurkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Dalam kasus penggelapan tersebut, cucu mantan Presiden Soeharto ini dilaporkan menggelapkan uang senilai Rp 2,5 miliar saat dirinya menjadi Komisaris PT Dinamoka Daya Andalan. Perusahaan tersebut menjadi pihak yang ditunjuk pelapor sebagai pengeruk tanah di sebuah proyek di Cilegon.
Sebelumnya, pada 28 Maret 2013 lalu berkas Ari telah dinyatakan lengkap (P21) namun sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, kedua belah pihak setuju berdamai.
"Tanggal 20 Juni sudah damai dan saat itu pula pelapor buat surat pencabutan laporan polisi. Selanjutnya 22 Juli 2013 perkara tersebut dihentikan penyidikannya oleh penyidik, karena telah terjadi perdamaian, serta tidak akan saling menuntut baik pidana maupun perdata di kemudian hari," jelas Rikwanto.
Sementara itu, pihak berwenang juga menyatakan telah memeriksa dokumen yang terkait dengan laporan tersebut. Hasilnya tidak ada masalah. "Ini yang prosesnya panjang karena AS banyak di luar negeri dan tersangkanya ada yang beberapa meninggal," jelas Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, kasus ini bisa saja kembali ke jalur hukum jika nantinya ada novum atau bukti-bukti baru meski kasus telah SP3. "Bisa dibuka kembali melalui praperadilan," imbuh Rikwanto. (Rmn/Yus)