Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari yang kerap disebut-sebut sebagai `Jumat Keramat`, karena pemeriksaan pada hari Jumat biasanya berujung pada penahanan. Andi pun mengaku sudah siap jika dirinya ditahan KPK.
Namun Rizal Mallarangeng, salah satu adik mantan juru bicara kepresidenan itu menilai KPK zalim jika menahan abangnya. "Kalau ditahan, yes KPK menzalimi Andi," kata pria yang biasa disapa Celi itu, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Celi menegaskan, abangnya tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi dalam proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Celi juga menuturkan abangnya hanya membawa 1 tas kecil dalam pemeriksaan hari ini.
"Ya biasalah kalau dipenjara, kalau dipenjara ngapain sih, kira-kira 1 tas kecil, paling hanya beberapa baju," cetus Celi.
Pantauan Liputan6.com, Andi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mantan anggota Tim Tujuh ini mengenakan batik biru tua. Selain didampingi adiknya, Menpora ke-10 itu juga didampingi kuasa hukumnya, Harry Pontoh dan Luhut Pangaribuan.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka sekitar Desember 2012. Selaku Menpora, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Teuku.
Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka pada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. (Rmn/Sss)
Namun Rizal Mallarangeng, salah satu adik mantan juru bicara kepresidenan itu menilai KPK zalim jika menahan abangnya. "Kalau ditahan, yes KPK menzalimi Andi," kata pria yang biasa disapa Celi itu, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Celi menegaskan, abangnya tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi dalam proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Celi juga menuturkan abangnya hanya membawa 1 tas kecil dalam pemeriksaan hari ini.
"Ya biasalah kalau dipenjara, kalau dipenjara ngapain sih, kira-kira 1 tas kecil, paling hanya beberapa baju," cetus Celi.
Pantauan Liputan6.com, Andi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mantan anggota Tim Tujuh ini mengenakan batik biru tua. Selain didampingi adiknya, Menpora ke-10 itu juga didampingi kuasa hukumnya, Harry Pontoh dan Luhut Pangaribuan.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka sekitar Desember 2012. Selaku Menpora, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Teuku.
Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka pada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. (Rmn/Sss)