Bupati Tersangka Menang Pilkada, Mendagri: Tunggu KPU

Pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Okt 2013, 15:16 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2013, 15:16 WIB
gamawan-130826b.jpg

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Monong dan Daldin atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Dengan begitu, pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong tetap dinyatakan sebagai pemenang.

Akan tetapi, Hambit ditangkap KPK atas dugaan suap kepada Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Hambit pun harus mendekam di Rutan KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pada intinya Hambit tetap sah menjadi Bupati Gunung Mas periode kedua. Gamawan masih menunggu surat resmi pemberitahuan dari KPU Gunung Mas dan Gubernur Kalimantan Tengah bahwa Hambit adalah pemenang pilkada.

"Kemendagri saat ini menunggu sikap KPU dan Gubernur. Kami diberi tenggat waktu 30 hari," kata Gamawan di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Namun demikian, SK pengangkatan Hambit akan tetap diproses Kemendagri selama tenggat 30 hari itu. Sebab, pengangkatan itu merupakan hak konstitusional sebagaimana sesuai dengan putusan MK yang menolak permohonan PHPU Gunung Mas.

Kendati begitu, Gamawan juga memikirkan akan mengangkat Pelaksana Tugas untuk melakukan tugas-tugas seorang Bupati. Itu dilakukan jika masa tugas Hambit sebagai Bupati Gunung Mas periode 2009-2013 habis.

"Dia kan incumbent, kalau habis masa waktu incumbent-nya, maka diangkat dulu pelaksana tugasnya (Plt). Kami akan minta gubernur untuk usulkan nama Plt sampai ada SK baru," jelas Gamawan.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, Kemendagri harus patuh dengan putusan MK yang menguatkan kemenangan Hambit-Arton.

"Dengan adanya putusan MK, maka hak konstitusionalnya sebagai pemenang pemilukada tetap kita hormati dan dilanjutkan pada proses pengesahan sebagai bupati dan wakil bupati," kata Zudan.

Oleh KPK, Hambit Bintih ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap terhadap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas.

Dalam sengketa Pemilukada Gunung Mas diduga uang suap senilai Rp 3 miliar diberikan kepada Akil. Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama pengusaha bernama Cornelius Nalau. Adapun pihak pemberi adalah Hambit dan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa. (Riz/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya