Jadi Tersangka Suap, Chairun Nisa Resmi Dipecat dari DPR

Hal itu dilakukan untuk menjunjung supremesi hukum.

oleh Muhammad Ali diperbarui 22 Okt 2013, 17:50 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2013, 17:50 WIB
chairunnisa-131021c.jpg
Partai Golkar mencopot posisi Chairun Nisa dari anggota DPR karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar. Hal itu dilakukan untuk menjunjung supremesi hukum.

"Saya tegaskan Golkar adalah partai yang senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum, penegakan hukum dan keadilan," kata Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Ical, begitu ia disapa, menyebutkan pencopotan Chairun Nisa membuktikan Partai Golkar memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.

Dia juga menegaskan, apabila terdapat kader Partai Golkar yang berurusan dengan KPK dan atau lembaga penegak hukum lainnya, Golkar sepenuhnya mendukung proses hukum untuk dilakukan seadil-adilnya sesuai fakta-fakta yang ada.

Surat keputusan pencopotan Chairun Nisa dari kursi Komisi II DPR RI telah diteken petinggi Golkar pada Jumat 18 Oktober 2013 lalu. Sebagai pengganti Chairun Nisa, ditunjuk Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Nurul Arifin yang sebelumnya bertugas di Komisi I DPR.

Sebelum duduk di Komisi I DPR, Nuruf Arifin merupakan anggota Komisi II DPR yang ikut membahas soal Rancangan Undang-undang Pilkada. Dalam RUU itu dibahas juga soal aturan mengenai dinasti politik kepala daerah.

Chairun Nisa sebelumnya dikenal sebagai Bendahara Majelis Ulama Indonesia. MUI lantas mencopot jabatannya setelah terseret kasus suap pengurusan sengketa pilkada di MK. (Ant/Ali/Ism)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya