Dalam Rapat Paripurna hari ini, DPR memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU Pilpres terkait presidential threshold atau ambang batas pencapresan tetap 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 perolehan suara nasional. Penundaan demi menghormati hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Paripurna memutuskan untuk UU Pilpres menerima pembahasannya tidak dilanjutkan atau dibatalkan. Ini mengapresiasi hasil pembahasan yang ada di Baleg," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di DPR, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Taufik mengatakan, sebelum mencapai kesepakatan untuk dihentikan, pembahasan sempat berjalan panas dan alot. Namun, setelah diusulkan forum lobi, akhirnya fraksi-fraksi sepakat untuk menghentikan pembahasan UU Pilpres.
"Jadi berbagai macam pendapat. Setelah rapat lobi sudah ketemu semua. Sehingga pada forum lobi disepakati, rapat lobinya nggak sampai 10 menit," tutur politikus PAN ini.
Tidak hanya itu, dalam revisi, UU Pilpres tidak dicabut dari Prolegnas. "Masalah keberadaan di Prolegnas tadi tidak dibahas. Biarlah waktu yang menjawab," tandas Taufik.
Dalam pengambilan keputusan ini, hanya setengah anggota dewan yang datang, yakni 297 orang. (Riz)
Pembahasan UU Pilpres Ditunda, Kenapa?
Dalam Rapat Paripurna hari ini, DPR memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU Pilpres terkait presidential threshold.
Diperbarui 24 Okt 2013, 19:56 WIBDiterbitkan 24 Okt 2013, 19:56 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia