Kasus Adiguna Sutowo Dilimpahkan ke Polda Metro, Ada Apa?

Kasus perusakan rumah Adiguna Sutowo sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Timur. Namun kasus itu kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 30 Okt 2013, 12:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2013, 12:00 WIB
adiguna-tabrak-tsk-131030b.jpg
Kasus perusakan rumah pengusaha Adiguna Sutowo sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Timur. Namun kasus itu kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Ada apa?

"Supaya bisa lebih fokus, karena di Polres Timur itu ada banyak kasus yang harus difokuskan untuk penanganannya. Ada kasus sodomi bayi dan lain-lain," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Kasus tersebut pertama kali diketahui dilimpahkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara istri kedua Adiguna Vika Dewayani, Syahrifudin Noor.

Insiden peruksan rumah mertua artis Dian Sastro itu terjadi pada Sabtu 26 Oktober malam. Saat itu, Daryono diyakini mengantar F, perempuan yang menabrakkan mobil Mercedez Benz ke rumah Adiguna di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Jakarta Timur.

Polisi belum memerlukan keterangan dari pengusaha Adiguna Sutowo. Meski Adiguna mengaku dialah yang merusak rumahnya sendiri, bukan perempuan inisial F.

Tapi keterangan Adiguna ini berbeda dengan yang disampaikan Ketua RT 003/RW 010 Nino Tumulo. Nino mengaku, F datang bersama sopir Adiguna. Karena itu, mereka diizinkan masuk oleh petugas keamanan.

"Setelah bertukar tempat dan sopir keluar. Wanita itu mundur dan menabrakkan pagar rumah Pak Adiguna. Setelah itu melindas pagar dan menabrak mobil Mercy B 171 VAS," ungkap kuasa hukum Vika, Syarifuddin Noor.

Saat kejadian, Adiguna dan Vika sedang pergi. Hanya ada pembantunya dan petugas keamanan rumah. Saat kejadian, Sabtu 26 Oktober dinihari, F digambarkan berteriak-teriak mencari Vika. Namun, Adiguna mengaku dirinyalah yang menambrakan mobilnya ke rumah yang ditinggali Vika itu. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya