Ahok: Bila Perwakilan Buruh Tak Hadir, UMP Tetap Diketok Hari Ini

"Kalau mereka tak mau ikut sidang Dewan Pengupahan, tak apa-apa. Yang penting kita tetap putuskan besaran UMP DKI 2014 hari ini," ujar Ahok.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 31 Okt 2013, 17:30 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2013, 17:30 WIB
ahok-buruh-131029b.jpg
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok kembali menegaskan bila perwakilan dari unsur serikat buruh atau pekerja kembali tidak menghadiri rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta hari ini, Kamis (31/10/2013), Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014 tetap akan diputuskan.

"Kalau mereka tidak mau ikut sidang Dewan Pengupahan, ya tidak apa-apa. Yang penting kita akan tetap putuskan besaran UMP DKI 2014 hari ini. Tetapi kita akan putuskan dengan besaran yang adil," kata pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (31/10/2013.

Karena, kata Ahok, Pemprov DKI sudah berusaha mendukung peningkatan kesejahteraan para buruh di DKI tanpa mengesampingkan kepentingan pengusaha. Ahok juga berulang kali meminta para pengusaha di DKI agar tak menggaji pekerjanya dengan nilai di bawah besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika tidak, perusahaan tersebut dipersilakan keluar dari DKI yang KHL daerahnya lebih murah.

Mantan anggota Komisi II DPR itu yakin para buruh pasti mau mengikuti UMP yang ditetapkan tak jauh dari besaran KHL, yaitu Rp 2.299.860. Jika perlu, dilakukan voting suara setiap buruh yang ada di Jakarta untuk menentukan jumlah buruh yang benar-benar setuju menuntut UMP 2014 yakni Rp 3,7 juta, tetapi dengan ancaman dilakukan pemutusan hubungan kerja besar-besaran.

"Apakah yang demo ini mewakili semuanya buruh? Apa mereka sudah pernah voting? Apa pernah melebihi 50% buruh. Kalau buruh ditanya, mau naik berapa, mau Rp 3,7 juta tapi nanti dipecat apa ngikutin KHL? Saya kira rata-rata ikutin KHL. Buktinya tahun kemarin begitu kita melakukan penundaan juga buruh banyak yang terima untuk KHL," tegas Ahok.

Berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang hanya mencapai 6% lebih, mantan bupati Belitung Timur itu memprediksikan kenaikan UMP DKI 2014 hanya 10 persen dari KHL yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI yakni Rp 2.299.860 pada 25 Oktober 2013 lalu. Artinya, kenaikan UMP 2014 hanya sebesar Rp 229.986, atau totalnya menjadi Rp 2.529.846 per bulan untuk pekerja lajang.

"Kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang hanya 6% lebih, kenaikan UMP tidak akan lebih dari 10% KHL. Ini untuk kepentingan yang lebih besar lagi," pungkas Ahok. (Rmn/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya