Jika pejabat lain tetap menerima gaji meski sudah berstatus tersangka, nasib berbeda dialami Kasubdit Ekspor Direktorat Jenderal Bea Cukai non aktif Heru Sulistyono. Hal itu berlaku sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Gajinya Rp 25 juta tidak dapat dong, selama diberhentikan sementara," kata Kepala Kepegawaian Direktorat Jenderal Bea Cukai Efrizal Puji di Auditorium B Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Heru diberhentikan sementara karena dirinya ditangkap petugas tindak Pidanan Khusus Bareskrim Mabes Polri. Semua fasilitas dan gaji baru bisa dinikmati kembali jika Heru tidak terbukti bersalah di pengadilan nanti.
"Kalau tidak bersalah, kembali ke jabatan dan mendapat gaji seperti biasa. Tapi kalau bersalah, akan diberhentikan secara tidak hormat," tandas Efrizal.
Heru ditangkap petugas Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Heru ditangkap di kediamannya, Perumahan Alam Sutra, Tangerang, Selasa 29 Oktober 2013. Selain Heru, polisi juga menangkap pengusaha ekspor-impor Yusran Arief di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 21 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Rmn/Yus)
"Gajinya Rp 25 juta tidak dapat dong, selama diberhentikan sementara," kata Kepala Kepegawaian Direktorat Jenderal Bea Cukai Efrizal Puji di Auditorium B Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Heru diberhentikan sementara karena dirinya ditangkap petugas tindak Pidanan Khusus Bareskrim Mabes Polri. Semua fasilitas dan gaji baru bisa dinikmati kembali jika Heru tidak terbukti bersalah di pengadilan nanti.
"Kalau tidak bersalah, kembali ke jabatan dan mendapat gaji seperti biasa. Tapi kalau bersalah, akan diberhentikan secara tidak hormat," tandas Efrizal.
Heru ditangkap petugas Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Heru ditangkap di kediamannya, Perumahan Alam Sutra, Tangerang, Selasa 29 Oktober 2013. Selain Heru, polisi juga menangkap pengusaha ekspor-impor Yusran Arief di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 21 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Rmn/Yus)