Bila Mangkir Pemeriksaan Besok, Adiguna Sutowo Dijemput Paksa

Jika kembali tidak memenuhi panggilan, kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

oleh Widji Ananta diperbarui 11 Nov 2013, 13:19 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2013, 13:19 WIB
adiguna-sutowo-jemput-131111b.jpg

Polisi telah melayangkan surat panggilan kedua kepada pengusaha Adiguna Sutowo untuk menjalani pemeriksaan. Jika kembali tidak memenuhi panggilan, kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

"Untuk Adiguna panggilan kedua jatuh tempo Selasa besok. Kalau tidak hadir tanpa alasan yang jelas, akan dijemput paksa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Rikwanto menjelaskan, langkah ini dilakukan lantaran surat pemanggilan yang telah dilayangkan dari pekan lalu sudah lebih dari cukup waktunya. Jadi selang waktu dari pemanggilan dengan hari pemeriksaan cukup lama.

"Dan jatuh tempo surat panggilan kedua itu jatuh pada Selasa 12 November 2013," ujar Rikwanto.

Adiguna dipanggil pertama kali pada tanggal 6 November 2013. Saat itu ia dipanggil berbarengan dengan gitaris grup band Padi, Piyu. "Namun Adiguna tidak hadir memenuhi panggilan polisi tanpa alasan yang jelas," ungkap Rikwanto.

Anak dari Ibnu Sutowo, eks Dirut PT Pertamina dan pensiunan jenderal bintang 3 era Soeharto ini diperiksa sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya terkait kasus perusakan rumah istri ke-2 Adiguna, Vika Dewayani, di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur.

Menurut keterangan sopir bernama Daryono, Adiguna berada di dalam mobil Mercy B 712 NDR yang digunakan oleh tersangka, Anastasia Florina Limasnax alias Flo untuk merusak pagar dan 3 unit mobil yang ada di dalamnya. Saksi juga menyebut adiguna dan Flo sempat keluar dari sebuah kafe di Jakarta Selatan sebelum peristiwa perusakan terjadi. (Riz/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya