Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod Al-Barbasy, mengatakan ada satu surat rahasia yang ikut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Anas Urbaningrum.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya enggan menanggapi surat kaleng itu. Sebab, tidak diketahui secara jelas siapa penulisnya.
"Bagaimana saya harus menanggapi surat kaleng? Surat kaleng siapa pun bisa menulis. Tapi ini ada akun anonim tanpa bertanggung jawab," kata Johan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013) malam.
Johan mengatakan, KPK mau menanggapi jika penulis surat kaleng yang mengatasnamakan pegawai KPK itu jelas mencantumkan identitas dirinya. Jika tidak, bisa dikatakan surat kaleng itu adalah fitnah.
"Tidak boleh dong kita menuduh orang tapi bersembunyi. Itu menebar fitnah. Tapi kita biasa di KPK difitnah," ujarnya.
KPK, kata Johan, juga tidak akan menindaklanjuti surat kaleng itu. "Menindaklanjuti dengan apa? Kan nggak jelas. Peristiwanya kapan? Yang menulis siapa? Kan tidak bisa menuduh tanpa dia memberi tahu siapa dirinya. Kita bagaimana mau memverifikasinya?" kata Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Ma`mun surat yang disebut dari pegawai KPK itu tidak akan pernah disampaikan ke publik. Tetapi karena surat itu disita KPK, kata Ma'mun, maka isi dari surat itu dinilai perlu untuk disampaikan kepada publik.
"Karena sifatnya rahasia. Tapi karena digeledah, ketahuan dan kemudian dibawa oleh KPK, maka kami merasa penting surat itu harus dibacakan," beber penulis buku `Anas Urbaningrum Tumbal Politik Cikeas` ini. [Baca isi surat kaleng di rumah Anas] (Ado)
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya enggan menanggapi surat kaleng itu. Sebab, tidak diketahui secara jelas siapa penulisnya.
"Bagaimana saya harus menanggapi surat kaleng? Surat kaleng siapa pun bisa menulis. Tapi ini ada akun anonim tanpa bertanggung jawab," kata Johan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013) malam.
Johan mengatakan, KPK mau menanggapi jika penulis surat kaleng yang mengatasnamakan pegawai KPK itu jelas mencantumkan identitas dirinya. Jika tidak, bisa dikatakan surat kaleng itu adalah fitnah.
"Tidak boleh dong kita menuduh orang tapi bersembunyi. Itu menebar fitnah. Tapi kita biasa di KPK difitnah," ujarnya.
KPK, kata Johan, juga tidak akan menindaklanjuti surat kaleng itu. "Menindaklanjuti dengan apa? Kan nggak jelas. Peristiwanya kapan? Yang menulis siapa? Kan tidak bisa menuduh tanpa dia memberi tahu siapa dirinya. Kita bagaimana mau memverifikasinya?" kata Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Ma`mun surat yang disebut dari pegawai KPK itu tidak akan pernah disampaikan ke publik. Tetapi karena surat itu disita KPK, kata Ma'mun, maka isi dari surat itu dinilai perlu untuk disampaikan kepada publik.
"Karena sifatnya rahasia. Tapi karena digeledah, ketahuan dan kemudian dibawa oleh KPK, maka kami merasa penting surat itu harus dibacakan," beber penulis buku `Anas Urbaningrum Tumbal Politik Cikeas` ini. [Baca isi surat kaleng di rumah Anas] (Ado)