15 Pengunjung Bawa Senjata Api ke Ruang Sidang MK

MK mewaspadai senjata api yang dibawa oleh pengunjung ke ruang sidang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Nov 2013, 16:34 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2013, 16:34 WIB
tangkap-mk-131114c.jpg
Peningkatan kewaspadaan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terjadi kerusuhan saat sidang sengketa Pilkada Maluku. Apalagi sebelum kerusuhan pada Kamis kemarin, MK mendapati ada pengunjung yang membawa senjata api ke dalam ruang sidang.

"Bulan kemarin saat sidang PHPU daerah-daerah yang dari Sumatera itu kami temukan 15 senpi. Itu yang kami waspadai," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghafar di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Menurut Janedjri, senjata-senjata api tersebut dibawa oleh para ajudan, baik dari pihak KPUD maupun para calon kepala daerah yang berperkara. Senjata itu diketahui setelah petugas keamanan MK melakukan razia terhadap pengunjung.

Janedjri menambahkan, sebenarnya senjata-senjata api yang ditemukan itu semuanya terdaftar alias memiliki izin. MK belum menemukan senjata yang dibawa ke ruang sidang itu yang ilegal atau tanpa izin.

"Tapi bukan berarti kami izinkan mereka membawanya masuk ke ruang sidang," ucap Janedjri.

Ke depannya, pengunjung dilarang membawa senjata api ke dalam ruang sidang. Demi keamanan. "Senpi-senpi itu akan dititipkan ke petugas keamanan selama sidang. Kami kasih tanda bukti. Supaya bisa diambil lagi," jelas Janedjri.

Kerusuhan terjadi di ruang sidang Mk saat pembacaan putusan sengketa Pilkada Maluku. Sejumlah pengunjung mengamuk di ruang sidang. Merusak sejumlah fasilitas, bahkan melempar mikrofon ke arah hakim. Sebanyak 15 orang ditangkap, 2 jadi tersangka. (Eks/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya