Pengacara: Novi Amelia Berpikir Mau Dipenjara dan Ditelanjangi

Diduga, model majalah pria dewasa itu tertekan dengan tuntutan 2,5 tahun dari jaksa penuntut umum terkait kasus kecelakaan lalu lintas.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Nov 2013, 19:18 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2013, 19:18 WIB
novi-amelia-mengamuk-131118c.jpg
Novi Amelia kembali mengamuk. Diduga, model majalah pria dewasa itu tertekan dengan tuntutan 2,5 tahun dari jaksa penuntut umum terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menjeratnya.

"Yang pasti menimpa Mbak Novi dari awal tidak lepas dari beban yang dipikul. Dia masih mengkhawatirkan soal sidang dan tuntutan jaksa 2,5 tahun," kata pengacara Novi, Rangga Permana Lukita, saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/11/2013).

Oleh karena itu, tambah Rangga, pihak pengacara membuat surat permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menghentikan kasus Novi. Hakim diharapkan mengeluarkan ketetapan untuk tidak melanjutkan persidangan Novi.

"Kami meminta hakim mengeluarkan keputusan supaya Novi dirawat di rumah sakit mental sampai sembuh. Hakim mempunyai hak untuk menghentikan persidangan," jelas Rangga.

"Untuk jangka waktu dekat ini, kami meminta hakim menghentikan persidangan. Karena Novi selama ini curhat ke kami, dia mikirin mau dipenjara dan ditelanjangin," ujar Rangga.

Novi memang beberapa kali mengamuk. Yang terbaru, dia mengamuk di dalam taksi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Novi kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kali ini, Novi juga meronta-ronta dan akan membuka baju seperti kejadian sebelumnya.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Novi dituntut 2,5 tahun penjara karena menabrak 7 orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Kecelakaan itu terjadi pada 11 Oktober 2011, namun hingga kini perkaranya belum diputus. (Eks/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya