Kejadian yang menimpa Direktur Operasional III PT Wijaya Karya (WIKA) Ikuten Sinulingga yang jatuh di jembatan penyeberangan Cawang mengundang perhatian Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok. Agar tidak terulang, Pemprov DKI bakal membuat aturan baru terkait perawatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)
"Kita lagi mau bagusin semua JPO dengan iklan dan pengiklan mempunyai kewajiban membersihkan. Kita mau bikin peraturan baru. Karena semua JPO cuma dibersihkan 6 bulan sekali oleh Dishub," kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini menegaskan tugas perawatan jembatan akan dibagi dengan perusahaan yang memiliki iklan reklame di jembatan itu. Sebab selama ini, Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab hanya 6 bulan sekali membersihkan jembatan di DKI.
Maka, lanjut mantan Bupati Belitung Timur itu, ketika dilakukan tender atau lelang perusahaan iklan untuk jembatan, klausal kewajiban merawat kondisi jembatan akan dimasukkan.
Bukan lagi 6 bulan sekali, melainkan menjadi 2 hari sekali pengiklan beserta Dishub bersama-sama membersihkan dan membenahi fisik JPO. Sehingga, kejadian warga terpleset atau terjatuh yang membahayakan nyawa tidak terulang lagi.
"Jadi kalau kita tender iklan, dia harus membersihkan itu tiap 2 hari, lebih fair. Bukan Dinas PU. Dishub. Kayak di luar negeri, dirawat 2 hari sekali. Makanya kita pengen lelang kepada perusahaan iklan," ujar mantan bupati Belitung Timur itu. (Ali/Ism)
"Kita lagi mau bagusin semua JPO dengan iklan dan pengiklan mempunyai kewajiban membersihkan. Kita mau bikin peraturan baru. Karena semua JPO cuma dibersihkan 6 bulan sekali oleh Dishub," kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini menegaskan tugas perawatan jembatan akan dibagi dengan perusahaan yang memiliki iklan reklame di jembatan itu. Sebab selama ini, Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab hanya 6 bulan sekali membersihkan jembatan di DKI.
Maka, lanjut mantan Bupati Belitung Timur itu, ketika dilakukan tender atau lelang perusahaan iklan untuk jembatan, klausal kewajiban merawat kondisi jembatan akan dimasukkan.
Bukan lagi 6 bulan sekali, melainkan menjadi 2 hari sekali pengiklan beserta Dishub bersama-sama membersihkan dan membenahi fisik JPO. Sehingga, kejadian warga terpleset atau terjatuh yang membahayakan nyawa tidak terulang lagi.
"Jadi kalau kita tender iklan, dia harus membersihkan itu tiap 2 hari, lebih fair. Bukan Dinas PU. Dishub. Kayak di luar negeri, dirawat 2 hari sekali. Makanya kita pengen lelang kepada perusahaan iklan," ujar mantan bupati Belitung Timur itu. (Ali/Ism)