Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, mengungkapkan hubungannya dengan Ahmad Fathanah. Menurut Luthfi, Fathanah yang juga dijerat kasus yang sama oleh KPK ini dikenalnya sejak mereka masih sama-sama menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Timur Tengah.
"Dia adik kelas saya. Orangtua nya pernah titip ke saya. Ini (Fathanah) anak nakal katanya. Almarhumah ibunya saat sakit juga bilang ke saya. 'Dia cuma dengar omongan ente','' ujar Luthfi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/11/2013) malam.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Luthfi Hasan juga ditanya mengenai pekerjaan Fathanah yang ia ketahui selama ini.
"Setahu saya, dia itu broker. Dia bisnis sana-sini. Saya tidak tahu lagi selain itu," kata mantan Presiden PKS itu.
Pada kasus ini, Ahmad Fathanah sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman selama 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Sementara, untuk perkara Luthfi Hasan, mantan Presiden PKS ini masih dalam tahap pemeriksaan terdakwa. Dengan demikian, setidaknya pengadilan akan mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK pekan depan. (Mvi)
"Dia adik kelas saya. Orangtua nya pernah titip ke saya. Ini (Fathanah) anak nakal katanya. Almarhumah ibunya saat sakit juga bilang ke saya. 'Dia cuma dengar omongan ente','' ujar Luthfi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/11/2013) malam.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Luthfi Hasan juga ditanya mengenai pekerjaan Fathanah yang ia ketahui selama ini.
"Setahu saya, dia itu broker. Dia bisnis sana-sini. Saya tidak tahu lagi selain itu," kata mantan Presiden PKS itu.
Pada kasus ini, Ahmad Fathanah sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman selama 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Sementara, untuk perkara Luthfi Hasan, mantan Presiden PKS ini masih dalam tahap pemeriksaan terdakwa. Dengan demikian, setidaknya pengadilan akan mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK pekan depan. (Mvi)