Sidang Gubernur Non-Aktif Riau, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

3 saksi tersebut dianggap sebagai orang yang mengetahui, melihat dan bahkan terlibat secara langsung dalam kasus suap kehutanan.

oleh Riz diperbarui 26 Nov 2013, 11:29 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2013, 11:29 WIB
rusli-zainall-130617b.jpg

Sidang lanjutan untuk terdakwa Gubernur non-aktif Riau HM Rusli Zainal terkait kasus suap kehutanan digelar hari ini. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 saksi.

"Tiga saksi ini untuk kasus kehutanan," kata JPU Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (26/11/2013).

Dia menjelaskan, 3 saksi ini dibutuhkan keterangannya di persidangan karena dianggap sebagai orang yang mengetahui, melihat dan bahkan terlibat secara langsung dalam kasus suap kehutanan. Ketiga saksi tersebut adalah Tengku Azmu Jaafar selaku mantan Bupati Kabupaten Pelalawan serta 2 lainnya, Said Edy dan Guni Widardo.

Sidang dijadwalkan dimulai pada Selasa pukul 10.15 WIB. Rusli Zainal selaku terdakwa tampak telah hadir dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Gubernur non-aktif Riau itu datang dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Rusli sebelumnya telah menjalankan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dan eksepsi oleh Kuasa Hukum serta putusan sela Majelis Hakim.

JPU KPK sebelumnya berencana untuk menghadirkan 80 saksi pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Rusli di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru. Banyaknya saksi tersebut lantaran politisi Partai Golkar itu dijerat dengan 3 dakwaan berbeda, mulai dari dugaan korupsi kehutanan, penerimaan suap dan pemberian suap dalam kasus PON XVIII Riau.

Dalam dakwaan JPU KPK, Rusli disebut telah merugikan negara sekitar Rp 265,912 miliar karena perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman. (Ant/Riz/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya