Sejumlah anggota DPR RI kembali mewacanakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang berujung pada impeachment atau pelengseran Wapres Boediono. Namun wacana pelengseran yang muncul pasca-pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Boediono terkait kasus bailout Bank Century ini terganjal Perppu MK yang kini belum disahkan.
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, bila DPR terus mewacanakan impeachment maka berujung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena Perppu MK kini masuk ke DPR untuk disetujui, ia menyarankan permasalahan Perppu MK segera diselesaikan. Sehingga, pembahasan impeachment tersebut tidak tersandung Perppu MK.
"Yang jadi problem adalah kewenangan di MK, Perppu (MK) yang dari presiden harus dibahas kembali. Karena hal-hal terkait impeachment bergantung pada MK," ujar Tjahjo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
‪‪
Menurut Tjahjo, hak menyatakan pendapat terkait pemakzulan Wapres Boediono tersebut DPR sebenarnya telah memiliki keputusan sendiri. Baik melalui hak angket Century maupun Timwas Century. "Saya kira DPR sudah ambil keputusan mengenai Century, itu mengenai keputusan politik," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, salah satu hal yang harus ditekankan adalah keputusan politik DPR dalam kasus Century menjadi dasar penegak hukum dalam melakukan kewenangannya. Karena, keputusan politik DPR tidak dapat dipisahkan dari keputusan paripurna.
Karena itu, Tjahjo menegaskan, Timwas Century DPR harus bersabar mengikuti mekanisme hukum yang berlaku terlebih dulu. Lantaran, KPK saat ini telah bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut. Yang terpenting, kata dia, saat ini DPR harus memastikan dan memantau penuntasan kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun tersebut.
"Ikuti dulu mekanisme hukum. KPK sudah lakukan step by step mau mengarah ke siapa, tidak harus diselesaikan tahun ini. Kalau pilpres pun belum selesai, ya harus diselesaikan," tukas Tjahjo.‬‬ (Rmn/Yus)
[Baca juga: Timwas Century Desak Wapres Boediono Mundur]
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, bila DPR terus mewacanakan impeachment maka berujung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena Perppu MK kini masuk ke DPR untuk disetujui, ia menyarankan permasalahan Perppu MK segera diselesaikan. Sehingga, pembahasan impeachment tersebut tidak tersandung Perppu MK.
"Yang jadi problem adalah kewenangan di MK, Perppu (MK) yang dari presiden harus dibahas kembali. Karena hal-hal terkait impeachment bergantung pada MK," ujar Tjahjo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
‪‪
Menurut Tjahjo, hak menyatakan pendapat terkait pemakzulan Wapres Boediono tersebut DPR sebenarnya telah memiliki keputusan sendiri. Baik melalui hak angket Century maupun Timwas Century. "Saya kira DPR sudah ambil keputusan mengenai Century, itu mengenai keputusan politik," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, salah satu hal yang harus ditekankan adalah keputusan politik DPR dalam kasus Century menjadi dasar penegak hukum dalam melakukan kewenangannya. Karena, keputusan politik DPR tidak dapat dipisahkan dari keputusan paripurna.
Karena itu, Tjahjo menegaskan, Timwas Century DPR harus bersabar mengikuti mekanisme hukum yang berlaku terlebih dulu. Lantaran, KPK saat ini telah bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut. Yang terpenting, kata dia, saat ini DPR harus memastikan dan memantau penuntasan kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun tersebut.
"Ikuti dulu mekanisme hukum. KPK sudah lakukan step by step mau mengarah ke siapa, tidak harus diselesaikan tahun ini. Kalau pilpres pun belum selesai, ya harus diselesaikan," tukas Tjahjo.‬‬ (Rmn/Yus)
[Baca juga: Timwas Century Desak Wapres Boediono Mundur]