Kasus Akil Mochtar, KPK Geledah Kantor Bank BPD Kalimantan Barat

KPK belum memberikan keterangan hasil penggeledahan tersebut.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Nov 2013, 03:03 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2013, 03:03 WIB
johanbudi2-130627c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Jakarta, Rabu sore.

"Bahwa sore tadi, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank BPD Kalimantan Barat di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Kendati, Johan mengaku belum dapat menjelaskan lebih detil mengenai kaitan penggeledahan kantor tersebut. "Ini penggeledahan baru saja selesai," kata Johan Budi.

Terkait kasus ini, Akil Mochtar diduga menerima suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas Kalimantan Tengah. Kini di tengah KPK menelusuri kasus suap Pilkada Lebak, KPK mulai menelusuri kasus dugaan suap penanganan Pilkada Gunung Mas.

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka diantaranya adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosyah yakni Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) diduga terkait Pilkada Serang, Banten. (Rmn)

[Baca juga: Sespri Atut dan Istri Akil Mochtar Diperiksa KPK]


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya