Tim Pengawas kasus Bank Century (Timwas Century) DPR telah sepakat memanggil Wakil Presiden Boediono pada 18 Desember mendatang. Namun, keputusan tersebut terus mendapatkan penentangan dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli Simabuea.
"Saya kira pemanggilan Pak Boediono oleh Timwas Century tidak memiliki urgensi. Tugas DPR saat ini adalah melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang menindaklanjuti rekomendasi DPR," tegas Pieter di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Oleh karena itu, Pieter meminta rekan-rekannya yang menjadi anggota Timwas Century untuk konsisten terhadap keputusan yang telah disepakati bersama untuk menyerahkan sepenuhnya kasus Bank Century kepada aparat penegak hukum.
"Jadi menurut saya, mari kita konsisten agar kasus Century diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Jangan terus melakukan kegiatan-kegiatan yang justru mempolitisir fakta-fakta yang benar," tegas politisi Partai Demokrat ini.
"Sekali lagi, poin penting saya adalah mendorong proses penegakan hukum, biarkanlah mereka bekerja profesional untuk menuntaskan kasus ini. Jangan ada kegiatan-kegiatan yang justru mengintervensi peran dan profesionalime KPK dalam menuntaskan kasus tersebut," pungkas Pieter.
Tak hanya Pieter, anggota Timwas Century dari Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana juga menolak rencana itu. Menurutnya, tak cocok jika Timwas Century ikut campur dalam proses penegakan hukum.
"Kalau memanggil Pak Boediono kita tidak setuju. Untuk apa lagi? Kita pengawasan, bukan penyidikan. Kita sepakat apa yang di sini diserahkan kepada hukum. Buat apa kita panggil-panggil, biarkan saja," kata Sutan. (Ado/Sss)
"Saya kira pemanggilan Pak Boediono oleh Timwas Century tidak memiliki urgensi. Tugas DPR saat ini adalah melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang menindaklanjuti rekomendasi DPR," tegas Pieter di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Oleh karena itu, Pieter meminta rekan-rekannya yang menjadi anggota Timwas Century untuk konsisten terhadap keputusan yang telah disepakati bersama untuk menyerahkan sepenuhnya kasus Bank Century kepada aparat penegak hukum.
"Jadi menurut saya, mari kita konsisten agar kasus Century diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Jangan terus melakukan kegiatan-kegiatan yang justru mempolitisir fakta-fakta yang benar," tegas politisi Partai Demokrat ini.
"Sekali lagi, poin penting saya adalah mendorong proses penegakan hukum, biarkanlah mereka bekerja profesional untuk menuntaskan kasus ini. Jangan ada kegiatan-kegiatan yang justru mengintervensi peran dan profesionalime KPK dalam menuntaskan kasus tersebut," pungkas Pieter.
Tak hanya Pieter, anggota Timwas Century dari Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana juga menolak rencana itu. Menurutnya, tak cocok jika Timwas Century ikut campur dalam proses penegakan hukum.
"Kalau memanggil Pak Boediono kita tidak setuju. Untuk apa lagi? Kita pengawasan, bukan penyidikan. Kita sepakat apa yang di sini diserahkan kepada hukum. Buat apa kita panggil-panggil, biarkan saja," kata Sutan. (Ado/Sss)