Alasan Jaksa Agung Belum Tahan 8 Tersangka Pajak Asian Agri

"Begini, kalau di kita terima (berkas) itu harus secara formil dan materil lengkap. Karena yang bertanggung jawab itu JPU di pengadilan," je

oleh Edward Panggabean diperbarui 13 Des 2013, 15:59 WIB
Diterbitkan 13 Des 2013, 15:59 WIB
kejagung-gedung130616c.jpg
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, pihaknya belum mengambil langkah untuk menahan 8 tersangka tindak pidana penggelapan pajak alias pajak PPH Badan tahun 2002-2005 milik Asian Agri Group, di antaranya Eddy Lukas dan Linda Rahardja. Hal ini, menyusul keluarnya keputusan hukum tetap atau terpidana Suwir Laut yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus tersebut.

Basrief beralasan masih menungu kelengkapan berkas dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Kita lihat dulu, berkasnya sampai mana sekarang," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Ia berdalih, meski 8 berkas tersebut masih bolak-balik alias P19 dari penyidik DJP dalam kasus ini, namun harus dilengkapi secara formil dan materil, dengan alasan agar jaksa tidak dipermalukan dalam persidangan.

"Begini, kalau di kita terima (berkas) itu harus secara formil dan materil lengkap. Karena yang bertanggung jawab itu JPU di pengadilan," jelasnya.

Ia menambahkan, alasan berkas bolak-balik dari penyidik DJP ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung untuk menghindari jangan sampai ketika jaksa mengajukan berkas tidak lengkap, kemudian oleh hakim dibebaskan. "Lalu, siapa yang bertanggung jawab? Pertanyaan saya, siapa? Jadi pada prinsipnya kita itu, kalau tidak lengkap kenapa harus kita terima. Kalau lengkap materil dan formil, kita bisa pertanggungjawabkan di sidang, itu baru. Kalau dibebaskan, JPU lagi yang disalahkan," papar Basrief.

Dalam kasus, Mahkamah Agung memutus bersalah Suwir Laut yang merupakan Manager Keuangan Asian Agri dengan hukuman 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Selain itu, 14 perusahaan AAG diminta untuk membayar denda senilai Rp 2,5 triliun dalam waktu satu tahun.

Sementara 8 tersangka lain yang masih bebas berkeliaran mereka adalah Eddy, Linda, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian. (Adi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya