Survei Cyrus Network: Jokowi Capres `Setengah Dewa`

Nama Jokowi mampu menaikan elektabilitas partai politik lain, di luar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Des 2013, 17:27 WIB
Diterbitkan 15 Des 2013, 17:27 WIB
jokowi130205b.jpg
Kepopuleran Jokowi masih tinggi. Sebab Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Joko Widodo itu mampu menaikan elektabilitas partai politik lain, di luar PDIP.

"Ini adalah salah satu fakta bahwa Jokowi adalah capres setengah dewa," kata Direktur Riset Cyrus Network, Eko David Dafianto dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/12/2013).

Istilah 'Setengah Dewa' dari Cyrus Network bukan tanpa alasan. Dari hasil survei, Jokowi tidak hanya bisa mengangkat suara PDIP ke titik tertinggi yaitu 60 persen.

Namun, bila Jokowi tidak diusung PDIP dan malah jsutru resmi menjadi capres partai lain, mantan Walikota Solo itu tetap jawara. Bahkan menaikkan keterpilihan partai tadi.

Berturut-turut partai partai tertinggi yang mampu dikerek Jokowi yakni Golkar. Bila Golkar resmi menggaet Jokowi, maka Beringin mampu mencapai angka tertinggi 53 persen. Selanjutnya, Partai Gerindra bisa mencapai 48 persen. Bahkan, Jokowi bisa mengangkat Partai Bulan Bintang (PBB), Partai NasDem, dan PKPI ke titik potensial tertinggi di atas 40 persen.

"Tapi itu jika jauh-jauh hari menyatakan diri sebagai satu-satunya partai yang mengusung Jokowi sebagai capres," kata Eko.

Selain itu lanjut Eko, 9 dari 10 orang membicarakan Jokowi secara positif. Karena itu, Jokowi tidak perlu merasa risau dengan partai sebagai kendaraan politik seandainya jadi maju pada 2014.

"Jokowi bisa bergabung ke partai manapun. Dan penggabungan diri Jokowi bisa menjadikan partai tersebut sebagai pemenang Pemilu 2014," ujarnya.

Survei itu diambil dari 1.020 responden yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, dengan tingkat margin eror mencapai 3,1 persen. Survei ini dilakukan dalam 2 rentang periode, yakni 21-27 Agustus 2013 dan 13-17 September 2013, serta dilakukan pada pemilih yang telah berusia 17 tahun ke atas atau yang telah menikah. (Mvi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya