Sejumlah Dokumen Dipindahkan dari Rumah Ratu Atut

Satu per satu kendaraan memasuki garasi rumah lalu keluar kemudian diganti dengan kendaraan lain memasuki garasi yang sama.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Des 2013, 10:15 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 10:15 WIB
8-lemasnya-atut-131211b.jpg
Sejumlah kendaraan berlalu lalang memasuki garasi kediaman pribadi Gubernur Banten Ratut Atut Choisyah di Komplek Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dini hari tadi. Belum diketahui secara pasti kehadiran mobil-mobil ini.

Pantauan Liputan 6 SCTV, Senin dini hari (16/12/2013), ada pemandangan berbeda di kediaman Ratu Atut di komplek Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah yang biasanya sepi ini mendadak ramai dengan sejumlah kendaraan hilir mudik.

Diduga ada aktivitas memindahkan dokumen dan barang-barang dari dalam rumah sang gubernur. Satu per satu kendaraan memasuki garasi rumah lalu keluar kemudian diganti dengan kendaraan lain memasuki garasi yang sama.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi terkait aktivitas di kediaman Gubernur Banten ini. Namun dari informasi yang beredar di lapangan kendaraan-kendaraan ini hilir mudik untuk mengangkut barang-barang dari dalam rumah kakak Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, tersangka suap sengketa pilkada di Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Pemindahan barang diduga dilakukan karena berembus kabar jika kediaman sang gubernur akan digeledah penyidik KPK.  Namun informasi ini belum bisa dikonfirmasi, lantaran sejumlah kerabat Ratut Atut enggan memberikan keterangan.

Saat dikonfirmasi, juru bicara keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ichsan tidak mengetahui aktivitas di kediaman Kebon Jeruk. "Saya tidak tahu. Saya sedang berada di Surabaya. Saya juga baru tahu dari anda," ujar Fitron saat dihubungi Liputan6.com.

Selain ditetapkan tersangka suap pilkada di MK, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan, Banten. Wawan yang juga merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Adi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya