MK Putuskan Pilkada Kota Padang Tetap Berlangsung 2 Putaran

MK memutuskan agar KPUD Kota Padang melakukan putaran kedua Pilkada Kota Padang karena tak ada calon yang mendapatkan suara 30 persen.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Des 2013, 17:40 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 17:40 WIB
hamdan-zoelva-131118-c.jpg
Kota Padang, Sumatera Barat harus melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2013 Putaran Kedua. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan tidak ada pasangan calon yang memeroleh suara lebih dari 30 persen.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Padang 2013 yang dimohonkan pasangan nomor urut 2, M Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya di gedung MK, Jakarta, Senin (16/12/2013).

MK berpendapat dalil-dalil Pemohon tidak dapat dibuktikan secara kuat. Sehingga, Mahkamah menimbang, alasan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam salah satu dalil Pemohon, Hamdan membenarkan adanya kalimat mendiskreditkan pasangan calon tertentu dalam pemberitaan salah satu media massa di daerah saat penyelenggaraan Pemilukada Kota Padang 2013. Hal itu dibenarkan setelah MK mencermati dengan saksama bukti berupa kliping koran, surat selebaran, dan tanda bukti laporan.

"Menurut Mahkamah, memang benar ada kalimat yang mendiskreditkan pasangan calon nomor urut 2 dalam selebaran dan berita koran," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Dalil yang dimaksud Pemohon, yakni mengenai tim pemenangan pasangan nomor urut 3 Desri Ayunda-James Hellyward selaku Pihak Terkait yang menyebarkan fotokopi koran Suara Keadilan, yang bersifat mendiskreditkan Pemohon.

Meskipun demikian Mahkamah menilai, fakta itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Pihak Terkait. "Sebab tidak diketahui siapa yang membuat dan dari mana sumber berita tersebut," ujarnya.

Untuk dalil Pemohon yang menuding Pihak Terkait melakukan politik uang di beberapa TPS, yang dibuktikan dengan adanya praktik bersalaman dengan anggota KPPS TPS III, TPS V, dan TPS VII Kelurahan Koto Lalang, Mahkamah berpendapat, hal itu tidak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah menyatakan praktik politik uang tidak dapat dibuktikan dan praktik bersalaman di TPS bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilu," kata Maria.

2 Putaran

PHPU Kota Padang 2013 ini digugat ke MK oleh pasangan nomor urut 2 M Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka. Mereka mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kota Padang 2013.

Pemilukada Kota Padang sendiri ditetapkan KPU berlangsung 2 putaran. Itu dilakukan karena tidak satu pun pasangan calon yang memeroleh suara 30 persen.

Mereka yang berhak maju pada putaran kedua adalah pasangan Mahyeldi-Emzalmi dengan perolehan 92.218 suara atau 29,46 persen dan pasangan Desri Ayunda-James Helyward dari jalur perseorangan dengan perolehan 59.845 suara atau 19,11 persen.

Sementara pasangan nomor urut 2 Mohammad Ichlas El Qudsi-Januardi mendapat 48.704 suara atau 15,55 persen, dan pasangan nomor urut 1 Emma Yohanna-Wahyu Irama Putra mendapat 25.599 suara atau 8,17 persen. (Adm/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya