KPK Tahan Ratu Atut Saat `Jumat Keramat`?

KPK hingga saat ini belum bisa menahan Gubernur Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, karena masih pemberkasan.

oleh Riski Adam diperbarui 17 Des 2013, 14:36 WIB
Diterbitkan 17 Des 2013, 14:36 WIB
atut-tersangka-131217b.jpg
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka.

Meski demikian, Ketua KPK Abaraham Samad menyatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Atut. Lantaran, pemberkasan perkara Atut hingga saat ini belum rampung. Lalu apakah Atut akan ditahan pada hari Jumat yang kerap disebut sebagai 'Jumat Keramat'?

"Ini tergantung hasil pemberkasan. Kalau pemberkasannya sudah lebih dari 50 persen, maka kita bisa lakukan penahanan. Kalau pemberkasan belum sampai 50 persen, maka kita belum bisa melakukan penahanan. Apakah akan ditahan pada hari Jumat atau bukan, itu semua tergantung pada pemberkasan," kata Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Meski demikian, Samad menegaskan, siapapun orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, maka yang bersangkutan pasti akan ditahan oleh KPK.

"Siapapun orang yang telah dtetapkan oleh KPK akan dilakukan penahanan setelah pemberkasan perkara mencapai 50 persen," ucapnya.

Samad juga menjelaskan, pihaknya telah menemukan lebih dari 2 alat bukti untuk menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka. Penahanan belum dilakukan karena sedang menyelesaikan pemberkasan.

"Sampai saat ini tim KPK masih terus melakukan verifikasi, pendalaman, dan validasi terhadap seluruh barang-barang dan dokumen yang disita KPK," tandas Samad. (Adm/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya