Sahkan Perda Pelayanan 1 Pintu, Jokowi: Semuanya Jadi Jelas!

Jokowi menjelaskan, selama ini masyarakat tidak mendapatkan kejelasan terkait bagaimana proses lamanya perizinan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 19 Des 2013, 01:30 WIB
Diterbitkan 19 Des 2013, 01:30 WIB
jokowi-2-131130c.jpg
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan 2 peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dan pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, dengan disahkannya Perda PTSP tersebut, menjadi salah satu upaya untuk memperbaiki birokrasi dalam melayani masyarakat.

Sebab, dalam Perda tersebut, juga diatur mengenai pembentukan Badan PTSP dan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga masyarakat mempunyai pegangan aturan yang jelas dalam mengurus perizinan.

"Dengan disahkannya Perda PTSP, ada kejelasan organisasi, kepalanya eselon berapa, selesai harinya jelas, SOP-nya seperti apa, itu jelas. Jadi kita punya payung hukum untuk segera melaksanakan itu karena ada pegangannya," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu 18 Desember 2013.

Jokowi menjelaskan, selama ini masyarakat tidak mendapatkan kejelasan terkait bagaimana proses lamanya perizinan. Dengannya adanya Perda tersebut, maka masyarakat akan mendapatkan kejelasan. "Golnya masyarakat merasa terlayani kalau memohon izin yang ada di PTSP baik yang ada di walikota dan kecamatan, akan menjadi jelas," katanya.

Ia pun mencontohkan salah satunya, dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk proses pengurusan surat izin tersebut, lanjut Jokowi, hanya membutuhkan waktu selama 3 hari. Sebelumnya, untuk membuktikan hal tersebut, pihaknya telah menjadikan kawasan Jakarta Timur sebagai kota percontohan untuk pelaksanaannya.

"Inginnya untuk seluruh perizinan kalau seorang pemohon itu maksimal satu bulan lah. Standarnya kan memang 26 hari. Yang perlu diperbaiki ya kecepatannya, selesai. Syarat-syaratnya dipermudah," ucapnya.

Terkait dengan Perda lainnya yang juga disahkan oleh dewan, yaitu Perda BUMD Penjamin Kredit Daerah, Jokowi menjelaskan, Perda tersebut sangat membantu para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan kucuran modal melalui sumber pendanaan dari pinjaman bank atau lembaga non bank.

"Diharapkan juga perekonomian DKI semakin tumbuh positif dan berkembang lebih cepat. Serta mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan," tandas Jokowi. (Alv/Tnt)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya