Aturan denda bagi angkutan umum di Jakarta yang ngetem sembarangan sebesar Rp 500 ribu akan mulai diberlakukan awal tahun depan.
"Sanksi denda itu kita akan terapkan bulan Januari nanti, tahun depan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat, (27/12/2013).
Dia menuturkan, aturan itu diterapkan agar para pengemudi angkutan umum jera dan tak lagi berhenti menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan. Selama ini, salah satu penyebab kemacetan adalah pengemudi angkutan umum yang ngetem sembarangan.
"Ya, nggak apa-apa. Itu supaya mereka kapok. Kalau tidak, kita bakal macet terus," jelas Ahok.
Lantas apakah tak takut didemo oleh para sopir angkot? "Ngapain takut? Kepolisian juga telah setuju untuk terapkan itu. Dari Pak Rikwanto (Kabid Humas Polda Metro Jaya) juga setuju. Kita senang dong, karena semuanya setuju. Dishub juga setuju dan akan bantu," jawab mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengatakan, pemberian sanksi tilang denda Rp 50 ribu tersebut mengacu kepada UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009. Menurutnya, tak hanya pelanggaran menerobos busway yang didenda maksimal, tapi juga pelanggar rambu lalu lintas yang dilakukan para sopir angkut.
"Tapi ini masih dalam proses pembelajaran. Proses penegakan hukumnya pun belum lama," ucap Pristono.
Untuk mewujudkan aturan itu, Pristono mengaku telah berkoordinasi dengan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian. (Ali/Yus)
Baca juga:
Jokowi: Denda Rp 500 Ribu untuk Angkot `Ngetem` Sudah Siap
Denda Angkot Ngetem Diserahkan Polda Metro Jaya ke Hakim
Angkot Ngetem di Perlintasan Kereta, Ahok: Cabut Izin Trayeknya
"Sanksi denda itu kita akan terapkan bulan Januari nanti, tahun depan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat, (27/12/2013).
Dia menuturkan, aturan itu diterapkan agar para pengemudi angkutan umum jera dan tak lagi berhenti menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan. Selama ini, salah satu penyebab kemacetan adalah pengemudi angkutan umum yang ngetem sembarangan.
"Ya, nggak apa-apa. Itu supaya mereka kapok. Kalau tidak, kita bakal macet terus," jelas Ahok.
Lantas apakah tak takut didemo oleh para sopir angkot? "Ngapain takut? Kepolisian juga telah setuju untuk terapkan itu. Dari Pak Rikwanto (Kabid Humas Polda Metro Jaya) juga setuju. Kita senang dong, karena semuanya setuju. Dishub juga setuju dan akan bantu," jawab mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengatakan, pemberian sanksi tilang denda Rp 50 ribu tersebut mengacu kepada UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009. Menurutnya, tak hanya pelanggaran menerobos busway yang didenda maksimal, tapi juga pelanggar rambu lalu lintas yang dilakukan para sopir angkut.
"Tapi ini masih dalam proses pembelajaran. Proses penegakan hukumnya pun belum lama," ucap Pristono.
Untuk mewujudkan aturan itu, Pristono mengaku telah berkoordinasi dengan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian. (Ali/Yus)
Baca juga:
Jokowi: Denda Rp 500 Ribu untuk Angkot `Ngetem` Sudah Siap
Denda Angkot Ngetem Diserahkan Polda Metro Jaya ke Hakim
Angkot Ngetem di Perlintasan Kereta, Ahok: Cabut Izin Trayeknya