KY Kantongi Kesimpulan Dugaan Pelanggaran Etik PK Sudjiono Timan

KY berencana memeriksa majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) yang mengabulkan permohonan PK Sudjiono Timan, koruptor dana BLBI.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Jan 2014, 11:14 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2014, 11:14 WIB
timan-130823b.jpg
Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) yang mengabulkan permohonan PK Sudjiono Timan, koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam putusan PK yang menyebabkan Sudjiono bebas dari segala jeratan hukum.

Menurut Komisioner KY Taufiqurahman Sahuri, sebetulnya KY sudah memiliki kesimpulan dan bisa memutus hasil penyidikan selama ini terhadap putusan PK itu. Namun KY tetap akan meminta keterangan dari para hakim agung yang menjadi majelis PK Sudjiono. Mereka adalah Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief, dan Sri Murwahyuni.

"Sebenernya sih tanpa pemeriksaan ini sudah bisa diputus. Rasaya kurang lengkap kalau belum ada keterangan dari hakim-hakim yang bersangkutan itu," kata Taufiq dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Taufiq mengungkapkan, KY sebenarnya sudah menggenggam data, informasi, dan fakta terkait PK Sudjiono ini. Hal tersebut didapat dari hasil investigasi KY.

"Ada beberapa temuanlah yang kira-kira bisa disimpulkan," ujarnya.‬

Sebagai informasi, KY menemukan fakta baru dari pengembangan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses putusan PK yang diajukan Sudjiono Timan, koruptor dana BLBI.

Salah satu temuan baru itu, yakni adanya sejumlah hakim yang kerap mondar-mandir Jakarta-Singapura. Tercatat salah satu hakim yang dimaksud sudah 18 kali pergi ke Singapura dalam kurun waktu hanya 3 bulan, yaitu dari Juni hingga Agustus 2013.

Di bulan-bulan yang sama, hakim lainnya juga terbang ke Singapura sebanyak 7 kali. Rentang waktu mereka ke Singapura itu bersamaan dengan tengah diprosesnya PK yang diajukan Sudjiono.

Bahkan ada hakim yang setiap kali berada di Singapura hanya beberapa jam saja. Dia terbang dari Jakarta ke Singapura pukul 08.00 WIB dan di hari yang sama mendarat kembali di Jakarta pukul 14.00 WIB.

"Seperti hanya numpang makan siang saja di sana," ungkap Taufiq. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya