Ngetwit Soal Misbakhun, @benhan Dibui 6 Bulan, 1 Tahun Percobaan

Terdakwa Benny Handoko alias @benhan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun oleh majelis hakim PN Jaksel.

oleh Edward Panggabean diperbarui 05 Feb 2014, 14:35 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2014, 14:35 WIB
benhan-bebas-130906d.jpg
Terdakwa Benny Handoko alias @benhan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014). Benhan terbukti bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR M Misbakhun.

"Menyatakan terdakwa Benny Handoko alias Benhan terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara 6 bulan," kata Hakim Suprapto dalam pembacaan putusan.

Dilanjutkan Suprapto, hukuman 6 bulan tersebut tak perlu dijalankan terdakwa kecuali ada pidana lain dalam putusan hakim tersebut selama rentang waktu 1 tahun. Apabila melanggar terdakwa pun akan dijebloskan ke balik jeruji.

"Dengan pengecualian pidana (6 bulan) tersebut tidak perlu dilakukan jika terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi dalam masa percobaan 1 tahun," sambung hakim Suprapto.

Dalam amar putusan itu, terdakwa Benhan dinyatakan terbukti menyalahi ketentuan pada Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kesalahan Benhan itu lantaran dalam kicauan di twitter @benhan terdapat tulisan bahwa 'Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup'.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dinilai merugikan orang lain yakni Mukhamad Misbakhun. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan, masih muda, dan belum pernah dihukum.

Hakim juga memerintahkan agar biaya perkara sebanyak Rp 60 ribu dibebankan kepada terdakwa. Meski demikian, putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menghukum Benny dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Atas putusan itu, Benhan mengaku pikir-pikir terlebih dulu selama seminggu untuk mengajukan banding atau tidak. Ia mengaku bahwa putusan itu bermasalah. Alasannya, karena JPU tidak bisa membuktikan keaslian print out kicauannya.

"Kita jadi tidak bebas lagi mengkritik pejabat publik," kata Benhan.

Sedangkan JPU Fahmi Iskandar menilai putusan itu sudah membuktikan Benhan memang bersalah karena berkicau di Twitter. Sebab, banyak pihak menentang upaya JPU membawa Benhan ke pengadilan.

"Ini bukan masalah puas atau tidak, tapi membuktikan benar atau tidak. Dan dakwaan jaksa sudah terbukti," kata Fahmi.

Meski demikian, JPU sudah siap-siap mengambil langkah selanjutnya jika Benny memilih banding. "Kalau terdakwa banding, kita siap menghadapi," lanjut Fahmi. (Mut/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya