Kasus Anggoro, Mantan Sopir Eks Menhut MS Kaban Dipanggil KPK

Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap 4 anggota Komisi IV DPR/

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Feb 2014, 11:01 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2014, 11:01 WIB
anggoro-140131c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Sang buronan kasus ini, Anggoro Widjojo sudah berada di rutan KPK setelah 5 tahun bersembunyi di luar negeri.

Demi mengungkap lebih jauh kasus ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhammad Yusuf. Dia pernah bekerja sebagai sopir Menteri Kehutanan 2004-2009 yang saat itu dijabat oleh MS Kaban.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap 4 anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. (Ndy/Ism)

Baca juga:
Antasari Akui Pernah Bertemu Anggoro di Singapura
Anggoro Operasi Plastik? Kuasa Hukum: Mungkin Faktor Umur
Anggoro Khawatir KPK Balas Dendam

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya