Terpidana kasus narkoba Schapple Leigh Corby dikabarkan mendapat tawaran wawancara eksklusif senilai US$ 3 juta atau Rp 32 miliar. Namun Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah keras dan menegaskan tak ada tawaran seperti itu. Dia mengaku telah mendapat klarifikasi dari media asing yang diisukan memberikan penawaran tersebut.
"Itu sudah dibantah (oleh media asing), saya di Bali sudah menegaskan Corby tak boleh melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan dan ketidakadilan pada masyarakat," terang Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Menurut Amir, salah satu syarat wanita asal Australia itu mendapatkan bebas bersyarat adalah tidak membuat keresahan. Oleh karena itu, Amir mengingatkan kembali salah satu syarat tersebut.
"Ini dapat menimbulkan keresahan. Padahal tidak menciptakan keresahan itu syarat pembebasan dia. Ingat, status dia masih narapidana. Dia harus ngerti keadaan ini," tegasnya.
Politisi dari Partai Demokrat itu mengatakan pula Corby akan terus wajib lapor hingga tahun 2017.
Anggota Komisi III Nudirman Munir menilai komersialisasi Corby akibat kebijakan pemerintah yang bermuka 2. "Itulah kenapa kita bilang pemerintah bermuka 2 dalam pemberantasan narkoba. Akhirnya Corby memanfaatkan situasi dengan mendapatkan keuntungan. Padahal bagi rakyat sendiri begitu kejam," ujarnya.
Bagi politisi Partai Golkar ini, langkah pembebasan bersyarat yang diberikan pada Corby menunjukkan seakan-akan hukum di Indonesia tak tegas. Hal itu dapat berpengaruh pada kebijakan diplomatik dengan negara lain.
"Itu merugikan rakyat Indonesia akibat kepentingan diplomatik tak jelas, mereka korbankan hukum Indonesia sehingga bisa diatur semau-maunya," tandas Nudirman. (Ado/Sss)
Lihat juga:
"Itu sudah dibantah (oleh media asing), saya di Bali sudah menegaskan Corby tak boleh melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan dan ketidakadilan pada masyarakat," terang Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Menurut Amir, salah satu syarat wanita asal Australia itu mendapatkan bebas bersyarat adalah tidak membuat keresahan. Oleh karena itu, Amir mengingatkan kembali salah satu syarat tersebut.
"Ini dapat menimbulkan keresahan. Padahal tidak menciptakan keresahan itu syarat pembebasan dia. Ingat, status dia masih narapidana. Dia harus ngerti keadaan ini," tegasnya.
Politisi dari Partai Demokrat itu mengatakan pula Corby akan terus wajib lapor hingga tahun 2017.
Anggota Komisi III Nudirman Munir menilai komersialisasi Corby akibat kebijakan pemerintah yang bermuka 2. "Itulah kenapa kita bilang pemerintah bermuka 2 dalam pemberantasan narkoba. Akhirnya Corby memanfaatkan situasi dengan mendapatkan keuntungan. Padahal bagi rakyat sendiri begitu kejam," ujarnya.
Bagi politisi Partai Golkar ini, langkah pembebasan bersyarat yang diberikan pada Corby menunjukkan seakan-akan hukum di Indonesia tak tegas. Hal itu dapat berpengaruh pada kebijakan diplomatik dengan negara lain.
"Itu merugikan rakyat Indonesia akibat kepentingan diplomatik tak jelas, mereka korbankan hukum Indonesia sehingga bisa diatur semau-maunya," tandas Nudirman. (Ado/Sss)
Lihat juga:
Corby Masih Tinggal di Vila Sentosa Seminyak
Honor Corby dari Wawancara Bisa Masuk Kas Negara
[VIDEO] Perlakuan Istimewa Corby, Sekjen Granat: Bak Tamu Agung
[VIDEO] Corby Bebas, Keluarga Gelar Pesta di Australia
Keluar Penjara, Corby Dibayar Rp 32 Miliar untuk Wawancara