Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atas tersangka Waryono Karno.
Selain untuk Sutan, KPK juga mencegah kolega Sutan di Partai Demokrat Tri Yulianto, dan beberapa politisi lainnya. "KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerrhard Marten Rumeser dan Sri Utami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.
Johan menjelaskna, pencegahan berlaku sejak hari ini hingga 6 bulan ke depan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Dicegah karena jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," jelas Johan.
Nama Bhatoegana sudah disebut dalam persidangan Rudi Rubiandini. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Bhatoegana menerima uang sebesar US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013. "Uang tersebut menurut Terdakwa (Rudi) diberikan kepada Sutan Bathoegana," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 7 Januari lalu.
Baca juga:
Pertemuan dengan Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana: Itu Salah!
Disebut Titip Tender di SKK Migas, Sutan: Tidak Pernah Itu
Sutan Pasrah Disebut `Titip` Tender di SKK Migas
Selain untuk Sutan, KPK juga mencegah kolega Sutan di Partai Demokrat Tri Yulianto, dan beberapa politisi lainnya. "KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerrhard Marten Rumeser dan Sri Utami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.
Johan menjelaskna, pencegahan berlaku sejak hari ini hingga 6 bulan ke depan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Dicegah karena jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," jelas Johan.
Nama Bhatoegana sudah disebut dalam persidangan Rudi Rubiandini. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Bhatoegana menerima uang sebesar US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013. "Uang tersebut menurut Terdakwa (Rudi) diberikan kepada Sutan Bathoegana," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 7 Januari lalu.
Bhatoegana membantah semua tuduhan itu. Bahkan, politisi yang dikenal dengan tagline "Ngeri-ngeri sedap" ini berencana melaporkan balik Rudi atas pencemaran nama baik. (Fiq/Rmn)
Baca juga:
Pertemuan dengan Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana: Itu Salah!
Disebut Titip Tender di SKK Migas, Sutan: Tidak Pernah Itu
Sutan Pasrah Disebut `Titip` Tender di SKK Migas