Sopir mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Asep Toni, mengaku pernah mengantar mantan majikannya ke All Fresh di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, untuk bertemu anggota DPR. Dalam pertemuan itu, Rudi memberikan sesuatu kepada Komisi VII DPR.
"Pernah, waktu 20 Juli 2013 mengantar Pak Rudi ke All Fresh MT Haryono," kata Asep Toni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014).
Menurut Asep, saat itu dirinya dan Rudi berangkat dari rumah dinas di Brawijaya, Jakarta Selatan dan hendak pulang ke Bandung, Jawa Barat. Rudi memintanya menggunakan mobil dinas Toyota Crown B 1987 RFS mampir ke toko buah All Fresh.
Sesampainya di toko buah itu, Rudi keluar dari mobil dan Asep memilih menunggu di dalam mobil. "Pak Rudi keluar mobil membawa tas ransel warna hitam, pada saat kembali sudah tidak membawa," ucap Asep yang masih saudara Rudi itu.
Dalam surat dakwaan, Rudi diduga memberikan uang itu kepada anggota Komisi VII DPR yang juga anggota Fraksi Demokrat Tri Yulianto. Uang itu diberikan untuk THR anggota Komisi VII DPR sebagaimana diminta oleh Sutan Bhatoegana.
Namun, baik Sutan maupun Tri telah berulang kali membantah menerima uang US$ 200 ribu itu dari Rudi Rubiandini. Keduanya kini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Belakangan, sesuatu yang diberikan di toko buah itu diduga uang US$ 200 ribu untuk Tunjangan Hari Raya anggota Komisi VII DPR. (Eks/Ism)
Baca juga:
KPK: Jika Ada 2 Alat Bukti, Sutan Bhatoegana Bisa Jadi Tersangka
Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto Dicegah KPK ke Luar Negeri
Pertemuan dengan Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana: Itu Salah!
"Pernah, waktu 20 Juli 2013 mengantar Pak Rudi ke All Fresh MT Haryono," kata Asep Toni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014).
Menurut Asep, saat itu dirinya dan Rudi berangkat dari rumah dinas di Brawijaya, Jakarta Selatan dan hendak pulang ke Bandung, Jawa Barat. Rudi memintanya menggunakan mobil dinas Toyota Crown B 1987 RFS mampir ke toko buah All Fresh.
Sesampainya di toko buah itu, Rudi keluar dari mobil dan Asep memilih menunggu di dalam mobil. "Pak Rudi keluar mobil membawa tas ransel warna hitam, pada saat kembali sudah tidak membawa," ucap Asep yang masih saudara Rudi itu.
Dalam surat dakwaan, Rudi diduga memberikan uang itu kepada anggota Komisi VII DPR yang juga anggota Fraksi Demokrat Tri Yulianto. Uang itu diberikan untuk THR anggota Komisi VII DPR sebagaimana diminta oleh Sutan Bhatoegana.
Namun, baik Sutan maupun Tri telah berulang kali membantah menerima uang US$ 200 ribu itu dari Rudi Rubiandini. Keduanya kini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Belakangan, sesuatu yang diberikan di toko buah itu diduga uang US$ 200 ribu untuk Tunjangan Hari Raya anggota Komisi VII DPR. (Eks/Ism)
Baca juga:
KPK: Jika Ada 2 Alat Bukti, Sutan Bhatoegana Bisa Jadi Tersangka
Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto Dicegah KPK ke Luar Negeri
Pertemuan dengan Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana: Itu Salah!