Kapolri: Penegak Hukum Harus Diajak Bahas KUHAP

Kapolri Jenderal Pol Sutarman berharap semua aparat penegak hukum ikut diajak dalam pembahasan revisi RUU KUHAP dan RUU KUHP.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Feb 2014, 15:16 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2014, 15:16 WIB
kapolri-target-140102b.jpg
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan pembahasan revisi RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini bersifat politis. Nuansa politis menurut Sutarman tak terbantahkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah LSM menolak.

"Itu bersifat politis, oleh karena itu harus diselesaikan oleh lembaga politik. Namun, karena isinya menyangkut penegak hukum maka penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan KPK) harus diajak," kata Sutarman di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Sutarman menuturkan, revisi atau perubahan yang dilakukan pemerintah dan DPR itu harus dibicarakan secara komprehensif oleh berbagai pihak. Jika hak itu tidak dilakukan, dia menilai UU yang dihasilkan akan sulit diakomodir oleh penegak hukum terkait.

"Polri juga harus memberi masukan, maka ketika diterapkan nantinya dapat mengakomodir tindakan hukum yang dilakukan," tutur Sutarman.

KPK menilai pemerintah dan DPR terkesan memaksakan merevisi RUU KUHAP dan RUU KUHP. Padahal UU itu merupakan hukum publik yang sangat vital sehingga perlu dikaji secara matang.

"Revisi KUHAP dan KUHP itu harus selalu berpihak pada kepentingan rakyat, keadilan, dan kebenaran. Harus dilakukan dengan melibatkan seluas-luasnya kalangan publik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Ado/Ism)

Baca juga:

DPR Sepakat Revisi KUHP dan KUHAP
Penyiksaan Masih Marak, Kontras Desak DPR Rampungkan Revisi KUHP

KPK Nilai DPR Tergesa-gesa Sahkan RUU KUHAP/KUHP
4 Rekomendasi KPK Soal Pembahasan RUU KUHP/KUHAP
KPK Minta SBY Tunda Pembahasan RUU KUHAP/KUHP
Polemik Revisi KUHAP, Menkum HAM: Aturan Khusus KPK Tak Hilang

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya